JAKARTA,PGI.OR.ID-Korupsi juga terkait dengan beragam bencana yang sangat merugikan masyarakat Indonesia. Beragam bentuk korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan proyek, terutama, infrastruktur telah membuat bencana di berbagai daerah di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek migas dalam projek eksplorasi Lapindo misalnya, telah menyengsarakan ratusan ribu warga Indonesia di Sidoarjo selama bertahun-tahun. Sebab itu, segala bentuk pelemahan KPK akan berdampak pula kepada penghancuran SDA.
Kekhawatiran tersebut diungkapkan para aktivis dari berbagai lembaga seperti Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah, Pusat Belajar Anti Korupsi Dompet Dhuafa, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Humanitarian Forum Indonesia dan Komunitas Lintas Agama, dalam jumpa pers di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (16/2).
Ditegaskan pula, korupsi telah menjadikan banyak penanganan bencana menjadi tidak optimal. Di Indonesia, yang merupakan negara yang banyak mengalami bencana, perhatian serius sudah seharusnya ditunjukkan pada korupsi terkait kebencanaan ini. Namun sayangnya, komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi korupsi kini masih patut dipertanyakan. Sejak awal pergantian pemerintahan, upaya pelemahan KPK semakin terlihat jelas. Kegaduhan yang diarahkan untuk menyudutkan KPK dan menjadikannya sebagai “kambing hitam” tidak dapat terbendung lagi dan makin menjadi-jadi. Salah satu agenda pelemahan KPK yaitu melalui revisi UU KPK.
Padahal, pada tahun 2010, KPK membuat kajian dan menemukan 17 titik kelemahan dalam tata kelola kehutanan. Hal yang sama juga terjadi dalam sektor pertambangan. Akibat illegal logging kerugian negara mencapai Rp 35 triliun per tahun.
Dari izin pinjam-pakai, KPK mengkalkulasi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Ini karena ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam-pakai.
Sebab itu mereka (para aktivis, red) menyerukan agar, pertama, mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan segala upaya revisi UU KPK yang bermuara pada pelemahan sistematis kewenangan, fungsi dan tugas-tugas KPK dalam memberarntas korupsi, termasuk korupsi yang menghancurkan SDA. Kedua, menyatakan secara tegas kepada pemerintah, DPR, dan publik bahwa kewenangan, fungsi dan tugas-tugas KPK harus tetap dipertahankan, bahkan diperkuat, sampai korupsi di Indonesia benar-benar lenyap.
Ketiga, menghimbau seluruh komponen masyarakat Indonesia, terutama kelompok-kelompok masyarakat sipil, untuk bergerak bersama melindungi KPK dari pelemahan yang sedang terjadi, demi melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari beragam kerugian akibat korupsi.
Editor: Jeirry Sumampow