JAKARTA,PGI.OR.ID-Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM menyampaikan laporan kinerja triwulan pertama tahun 2016 kepada publik melalui kehadiran puluhan jurnalis dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Selasa, (5/4).
Sejumlah point menjadi laporan kinerja Desk KBB baik terkait evaluasi terhadap kebijakan yang diberlakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dukungan terhadap monitoring kasus, dan pelaksanaan kongres nasional KBB.
“Ini adalah laporan kinerja Pelapor Khusus KBB Komnas HAM yang dalam pelaksanaan fungsinya mendapatkan dukungan dari Desk KBB selaku tim asistensi yang dibentuk melalui SK Ketua Komnas HAM,” kata Imdadun Rahmat, Pelapor Khusus KBB Komnas HAM yang juga menjabat sebagai Ketua Komnas HAM.
Terkait evaluasi terhadap kinerja pemerintah, Pelapor Khusus KBB dan Desk KBB Komnas HAM memberikan sorotan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang menjadi inisiatif dari Pemerintah melalui Kementerian Agama. Desk KBB Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan dalam UU tersebut yaitu tidak dimasukkannya perlindungan terhadap penganut keyakinan/ aliran kepercayaan, persoalan pada definisi perlindungan, masalah pada pendaftaran agama dan majelis agama, masalah seputar pendirian rumah ibadah dan persoalan terkait pemidanaan.
“Hasil kajian kami tersebut telah disampaikan kepada Menteri Agama pada tanggal 2 Februari 2016 lalu. Pada saat itu Menteri Agama menyampaikan penghargaan yang tinggi atas masukan Komnas HAM tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut sebagai bahan perbaikan draft RUU tersebut,” ungkapnya.
Desk KBB Komnas HAM juga telah membantu Pelapor Khusus KBB dalam melakukan kajian terhadap penghormatan dan pemenuhan jaminan hak atas KBB di enam daerah di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Kuningan. “Ditemukan bahwa setiap daerah tersebut telah memproduksi sejumlah kebijakan terkait KBB baik yang bersifat positif maupun negatif,” Kata Jayadi Damanik, Koordinator Desk KBB Komnas HAM.
Kabupaten Kuningan diketahui telah menghasilkan 2 kebijakan yang positif dan 3 kebijakan negatif-fiktif yang telah melanggar hak atas KBB. Lalu di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 7 kebijakan positif dan 1 kebijakan negatif –fiktif yang diskriminatif dan melanggar hak atas KBB. Sementara di Kota Bandung ditemukan 5 kebijakan yang diduga melanggar hak atas KBB. Sedangkan di Kabupaten Cianjur ditemukan 5 kebijakan yang diduga mengandung materi yang diskriminatif dan/atau melanggar hak atas KBB. Di Kota Bekasi cukup banyak materi kebijakan yang diduga diskriminatif yaitu mencapai 12 kebijakan dan Kota Bogor mempunyai 10 kebijakan yang diduga mengandung kebijakan yang diskriminatif.
Desk KBB Komnas HAM selama tiga bulan terakhir juga telah membantu fungsi-gungsi Pelapor Khusus KBB dalam memonitor penanganan kasus pelanggaran hak atas KBB yang diadukan ke Komnas HAM. Kasus-kasus tersebut antara lain upaya pengusiran Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Bangka, desakan pembatalan pembangunan masjid di Jayawijaya, pemulangan pengungsi Syiah di Jawa Timur dan pengungsi JAI di NTB, dan pengaduan Gafatar.
Terkait laporan KBB Komnas HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk meningkatkan program penguatan pemahaman dan komitmen HAM bagi aparatus pemerintah di level lokal dan menjadikan hak atas kebebasan beragama sebagai salah satu indikator penilaian keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. “Kami juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengefektifkan kewenangan Pemerintah Pusat terkait masalah agama terutama dalam membantu Pemerintah Daerah menyelesaikan berbagai permasalahan KBB di daerah,” tambah Jayadi Damanik.
Sementara terkait Pemerintah Daerah, diminta untuk lebih meningkatkan dialoq tentang hak atas KBB di kalangan aparatus Pemerintah Daerah guna meningkatkan penghormatan hak beragama dan berkeyakinan setiap warga negara, sekaligus meningkatkan pelayanan publik non diskriminatif. (KomnasHAM.com)