PGI – Jakarta. Sebagai hasil dari keikutsertaan perwakilan jemaat GKI Bakal Pos Yasmin ke pertemuan Konsultatif antara Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Tema Kebebasan Berkumpul Secara Damai dan Berorganisasi/Berserikat dan kelompok-kelompok sipil (LSM)/perwakilan korban yang diselenggarakan di Singapura pada Februari lalu, jemaat GKI Bakal Pos Yasmin hadir di sana atas rekomendasi salah satu LSM di Indonesia, KontraS. Pada kasus-kasus pelanggaran kebebasan berkumpul secara damai dan berorganisasi/berserikat yang terkait dengan kelompok yang dianggap minoritas/rentan, maka Dewan HAM PBB baru saja mempublikasikan laporan tematik terbarunya (13/5/2014) yang akan secara resmi dipresentasikan di Sidang Dewan HAM PBB pada Juni yang akan datang.
berikut petikan bagian tersebut:
“In Indonesia, for example, religious minority groups such as Ahmadis (the Ahmadiyah), Baha’is, Christians and Shias face physical attacks from militant Islamic groups with little intervention from the Government.
Despite of the Supreme Court ruling upholding the right of the Taman Yasmin Indonesian Christian Church congregation to put up their church building, in Bogor, West Java, local authorities sealed the building in 2010 and, since then, have prevented church members from gaining access to their church”
Be the first to comment