Pasal Penodaan Agama Mempersempit Ruang Toleransi

JAKARTA,PGI.OR.ID-Diskusi publik mengenai JeratPasal Penodaan Agama,yang diselenggarakan oleh Lembaga BantuanHukum, diJalan Diponegoro, Jakarta Pusat,Kamis (13/7). Pembicara yang hadir dalam diskusi, antara lain Dr. Rumadi Ahmad, Dosen Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Damar Juniarto dari SAFEnet, Sigit Widodo dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Asfinawati, Ketua YLBHI, dan KH. Imam Nakha’i M.Ag, Komisioner Komnas Perempuan.

Rumadi Ahmad menilai bahwa penerapan pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama semakin memperkuat aksi intoleransi dan mempersempit ruang toleransi. Ini juga bertentangan dengan konstitusi.

“Argumen pengaduan penodaan agama berdasarkan perasaan tersinggung dan keresahan, yang tadinya tidak dipersoalkan bahkan sering dijadikan guyonan ringan, sekarang sudah menjadi persoalan hukum yang serius,” kata Rumadi menjelaskan.

Menurut Rumadi, ruang toleransi harus diperlebar kembali. MenurutRumadi, iniharusdilawan, jangandibiarkan. JikaPasalPenodaan Agama initerusdipakai, bukantidakmungkin Indonesia yang demokratif,menjadisemakintergerus.

Penodaan agama menurut KH. Imam Nakha’itermasuk ke dalam persoalan furu di dalam Islam dan penakarannya harus jelas secara mendetail. Damar Juniarto juga menambahkan bahwa tidak menyangka bhawa internet yang adalah tambahan ruang untuk berekspresi, kini telah bergeser menjadi ruang untuk mengkriminalisasikan orang lain.

Asfinawatimempertanyakan, melaluipasalpenodaan agama, bagaimana agama yang ternoda? Pasalinimenjadiancamanbagiumatberagama, karenadimananegara yang hanyabisamenentukanbenaratausalahdalammenganut agama.

Sigit Widodo sependapat dengan Asfinawatibahwa pasal ini sangat menindas hak masyarakat untuk berpendapat. Mereka menilai negara terlalu mudah memenjarakan warganya yang berpikir kritis mengenai agama di internet/media sosial. Mereka juga menghimbau supaya negara lebih cermat dan bijak dalam menangani kasus-kasus penodaan agama agar tidak terus menerus berjatuhan korban dari persekusi.(Marnala Samuel Baoadi)