PAPUA,PGI.OR.ID-Keluarga Yeremia Zanambani, korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI pada 19 September 2020 di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, telah menyetujui otopsi atas jasad korban Yeremia Zanambani. Keluarga korban menyetujui otopsi dapat dilakukan dengan 3 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Otopsi dilakukan oleh tim medis independen yang disetujui oleh pihak keluarga korban;
- Otopsi harus dilakukan secara benar, adil dan transparan dengan melibatkan pengamatan langsung pihak keluarga korban, lembaga-lembaga independen, seperti Komnas HAM, Kuasa Hukum Keluarga korban dan Saksi, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Amnesti Internasional Indonesia, DPRD Kabupaten Intan Jaya dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia/PGI;
- Proses otopsi dilakukan di Hitadipa, Intan Jaya.
Pernyataan persetujuan otopsi ini telah disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh istri korban Mariam Zoani, dan dua anaknya yaitu Yedida Zanambani dan Rode Zanambani, serta telah diserahkan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Intan Jaya, pada 12 Februari 2021, di Kota Nabire.
Seperti tertuang dalam Laporan Investigasi TGPF, terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani diduga kuat dilakukan oleh beberapa oknum TNI pada saat sedang melakukan rute pengamanan umum (RPU) dalam rangka evakuasi salah satu rekan mereka yang diduga tertembak oleh anggota TPN OPM di Hitadipa. Kematian Pendeta Yeremia Zanambani berindikasi kuat memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang mengarah ke pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf ‘b’ jo Pasal 9 huruf ‘a’, ‘d’ dan ‘i’ UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Karena itu, keluarga sangat berharap kasus ini disidangkan di Pengadilan HAM dan bukan di Pengadilan Militer demi memenuhi rasa keadilan terhadap kemanusiaan bagi keluarga korban.
Pewarta: Markus Saragih