Negara Harus Bersikap: Akhiri Diskriminasi, Lindungi Minoritas

PGI- Jakarta. Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, Maina Kiai, telah mengeluarkan laporan tematik terkait situasi di seluruh dunia dan dibacakan dalam Sidang Dewan HAM Sesi-26 (10-27 Juni 2014). Maina Kiai menyampaikan keprihatinannya terkait dengan situasi hak berkumpul kelompok minoritas di Indonesia yang seringkali tidak dijamin Negara.

Menurut Maina Kiai: “Di Indonesia, kelompok minoritas agama, seperti Ahmadiyah, Baha’i, Syiah, Kristen, dan agama suku/lokal (Berkeyakinan), menghadapi serangan fisik dari kelompok militan Islam yang sedikit sekali mendapat perhatian pemerintah.”

Selama ini, pemerintah Indonesia tidak memandang penting masalah tersebut, sehingga tidak ada upaya serius untuk mengatasinya. Pelanggaran terus terjadi dan korban sampai saat ini tidak memperoleh hak-haknya. Bahkan dalam banyak forum bilateral dan internasional, pemerintah Indonesia juga seringkali defensif menjawab tuntutan pemenuhan hak kelompok minoritas tersebut. Sebaliknya, dunia internasional memandang permasalahan tersebut sangat serius dan penting untuk segera diselesaikan pemerintah Indonesia.

Menanggapi laporan Maina Kiai tersebut, di gedung Indonesia Human Right Watch, Jakarta, Selasa (10/6/2014), komunitas korban (Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Filadelfia, Syiah, Sunda Wiwitan) dan pedamping korban kebebasan beragama dan berkeyakinan (PGI, Wahid Institute, Setara Institute, LBH, ANBTI), menyatakan bahwa:

Pertama, laporan Maina Kiai ini harus dipandang sebagai peringatan bagi pemerintah Indonesia dan bahwa komunitas internasional menjadikan masalah pelanggaran hak kelompok minoritas, termasuk pula dalam hal untuk berkumpul dan berasosiasi, sebagai suatu yang mendesak.

Kedua, urgensi permasalahan ini juga menegaskan agar pemerintah Indonesia segera mengatasi pelanggaran hak terhadap kelompok minoritas agama dan berkeyakinan di Indonesia, seperti Ahmadiyah, Baha’i, Syiah, Penhayat Kepercayaan, Kristen, atau yang lainnya. Sebaliknya, pemerintah Indonesia tidak lafi memandang masalah ini sebagai suatu bentuk ancaman, sehingga lebih banyak defensif dibandingkan mengatasinya.

Ketiga, merujuk pada laporan Maina Kiai dan sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan badan-badan HAM PBB, kami mendesak agar pemerintah Indonesia untuk menjamin hak kebebasan beragama bagi kelompok minoritas di Indonesia, dengan menyusun langkah-langkah sistematis dan terukur agar kelompok minoritas agama dan berkeyakinan tersebut memperoleh hak-haknya untuk beribadah, berkeyakinan, atau berkumpul, serta mengakhiri praktik diskriminasi atau intoleransi, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintahan maupun aktor non-negara.

Editor: Boy Tonggor Siahaan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*