MPH-PGI Kunjungi Keluarga Korban Bom di Gereja Oikoumene

Karangan bunga dari MPH-PGI di halaman rumah duka Olivia Intan Marbun

SAMARINDA,PGI.OR.ID-Sebagai wujud solidaritas, Wakil Sekretaris Umum PGI Pdt. Krise Anki Gosal, bersama Pengurus PGIW Kaltim, Senin (14/11) mengunjungi keluarga korban pelemparan bom di Gereja Oikoumene Samarinda, dan menyampaikan turut berbelasungkawa saat proses pemakaman Olivia Intan Marbun (2,5) di rumah duka, di Loajanan-Harapan Baru, Samarinda.

Orang tua Olivia Intan Marbun bersama keluarga besar dalam kesedihan yang luar biasa karena kehilangan anak terkasih
Orang tua Olivia Intan Marbun bersama keluarga besar dalam kesedihan yang luar biasa karena kehilangan anak terkasih

Selain itu, Pdt. Krise juga mengunjungi RSUD AW Syaranie, Samarinda tempat di mana sebagian korban masih dirawat.  Dia mengaku sangat terenyuh ketika melihat kondisi mereka, yang semuanya adalah anak-anak balita.  “Triniti, salah satu balita, masih kritis di ICU di RS Syaranie. Hari ini dilarang di kunjungi siapapun,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui akibat aksi teror yang terjadi para Minggu (13/11) itu, empat orang anak menjadi korban yaitu Triniti Hutahaean (3), Alfaro Aurelius Tristan Sinaga (4), Anita Kristobel Sihotang (2 tahun) dan Intan Olivia Marbun (2,5) yang telah meninggal dunia pada Senin (14/11).

Pdt. Krise Anki Gosal (kanan ujung) bersama Pengurus PGIW Kaltim di rumah duka
Pdt. Krise Anki Gosal (kanan ujung) bersama Pengurus PGIW Kaltim di rumah duka

Dalam siaran pers yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, PGI menegaskan, mengecam keras tindakan pengeboman ini, sama seperti tindakan-tindakan teror lainnya. Bagi PGI, tindakan kekerasan, apapun bentuknya, tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah. Sebagai bangsa yang beradab, kita telah menyepakati bahwa kekerasan dan tindakan paksaan  hanya boleh digunakan oleh negara, dan itu pun harus melalui prosedur hukum.

PGI juga menghimbau kepada semua umat Kristen di mana pun berada untuk tetap tenang dan tidak perlu membangun opini liar, terutama di media sosial, yang dapat semakin menebar teror dan kebencian, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat umum. Dan, menghimbau umat untuk mempercayakan penanganan masalah ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku di negara ini.