JAKARTA, PGI.OR.ID – “Saya menyambut dengan gembira ajakan Sidang Raya PGI untuk mengembangkan spiritualitas keugaharian ini. Dalam tradisi kami juga ada apa yang disebut dengan ‘konaah’ yang berarti cukup”, demikian respons Menteri Agama RI, H Lukman Hakim Saefuddin ketika menerima Pimpinan PGI hari ini, Selasa, 24 Pebruari 2015.
Sebelumnya Sekretaris Umum PGI, Pdt Gomar Gultom, menjelaskan keprihatinan Sidang Raya PGI, 11-16 November 2014 di Nias, atas empat masalah pokok yang dihadapi oleh masyarakat kita kini: kemiskinan, ketidak-adilan, berkembangnya radikalisme dan kerusakan lingkungan. Menurut Pdt. Gomar Gultom, Sidang Raya mencatat bahwa akar dari keempat masalah tersebut dan berbagai masalah bangsa lainnya adalah kerakusan. Dan untuk menghadapi itu, Sidang Raya menugaskan gereja untuk mengembangkan spiritualitas keugaharian.
Menteri Agama selanjutnya mengajak PGI untuk bersama-sama membangun bangsa ini dari pendekatan agama. “PGI memiliki sejarah panjang dalam kaitannya dengan kerjasama dengan pemerintah. Visi dan Misi PGI dalam banyak hak sejalan dengan visi dan keberadaan Kementerian Agama ini”, demikian kata Lukman Hakim.
Meresponi keprihatinan PGI menyangkut pendidikan agama, Menteri Agama menyebutkan perlunya guru-guru agama bertemu dari beragam agama.
“Kalau bicara esensi agama, kita akan bertemu pada titik yang sama. Masalahnya kita kebanyakan terjebak pada simbol-simbol agama ketimbang substansinya. Kurikulum pendidikan dan media yang ada juga kurang memampukan kita ke substansi, sehingga terjebak dengan formalistik”, demikian Lukman Hakim. Menurutnya, daya rekat keberagaman Indonesia sebenarnya adalah agama. “Itu sebabnya konsensus bersama founding father, agama menjadi salah satu faktor penentu”.
Menurut Menag, Kemeneag sedang berupaya mengembangkan pertemuan guru-guru agama dari lintas agama. Lewat pengalaman berbagi mereka akan menemukan titik sama: agar kepada anak-anak didik dikembangkan hal-hal yang sama dalam rangka menyatukan dan bukan malah memisahkan.
Pada bagian lain, Pimpinan menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait dengan rencana Kemenag memajukan RUU PUB ke dalam legislasi nasional. Menag menyebutkan RUU ini merupakan penjabaran dari amanat konstitusi tentang kebebasan dan perlindungan beragama. “Kebebasan beragama perlu diatur. Bagaimana dengan mereka yang berada di luar 6 agama yang selama ini diakui? Ada kebutuhan kita untuk mengatur antara kebebasan di satu sisi dan penistaan disisi lain”, demikian Menag.
Dalam pertemuan tersebut pimpinan PGI mengharapkan agar RUU PUB itu lebih bersifat pengaturan dan bukan pembatasan, sehingga semangat yang ada dalam konstitusi tidak tercederai. Menurut Menag, draft RUU ini masih dalam pembahasan internal Kemenag dan baru akan disampaikan ke publik pada April yang akan datang.
Dalam kesempatan pertemuan dengan Menteri Agama, hadir dari PGI adalah Pdt Dr Henriette Lebang, Pdt Dr Bambang Wijaya, Pdt Dr Samuel Budi, Pdt Gomar Gultom, Pdt Krise Gosal, Pdt Dr Kadarmanto, Ivan Rinaldi, Arie Moningka dan Novel Matindas.