JAKARTA,PGI.OR.ID-LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menggelar diskusi media mengenai “Mewaspadai Ijon Politik Pertambangan Pada Pemilukada Serentak di 2017.” pada Jumat (10/02) di Kedai Jatam, Jl. Mampang Prapatan IV No.30B Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan agar media dapat membantu masyarakat lebih mewaspadai dan teliti dalam memilih calon yang akan berkompetisi dalam Pemilukada Serentak 15 Februari.
Pada Pemilukada Serentak ini isu mengenai lingkungan hanya menjadi catatan kaki, setiap kampanye atau debat kandidat hanya membicarakan mengenai masalah umum mengenai pendidikan atau kesehatan. Dan lebih parahnya lagi isu Pemilukada di daerah-daerah tertutup dengan hingar bingarnya isu Pemilukada di Jakarta.
Menurut Merah Johansyah yang merupakan Koordinator Nasional JATAM, “Hampir 44% wilayah di Indonesia sudah di kapling oleh wilayah pertambangan. Dari 101 daerah yang melakukan Pemilukada ini ada hampir 2819 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan menjelang Pemilukada.”
Merah menitikberatkan pada krisis keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup yang tidak menjadi agenda utama dalam pemilukada ini. Ia melihat bagaimana yang terjadi di Kutai pada tahun 2009 ada 93 usaha dan pada saat pemilukada 2010 ada 191 IUP yang terbit. Di Babel yang terjadi dari pertambangan timah ialah krisis pangan, bencana ekologi yang terdapat 20 ribu kolong tambang, dan penguasaan lahan daratan yang 27.9% dikuasai oleh tambang. Hingga saat ini ada 29 orang tewas akibat pertambangan.
Sementara itu, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Aziz mengakui perizinan masalah teratas dalam isu pertambangan di Indonesia. “Bahwa ada 40 persen yang non-clean and clear dari 10 ribu sekian, dan sampai saat ini ada 1254 izin yang sudah dicabut, dikembalikan, maupun diakhiri,” kata Aziz.
Dalam penjabarannya Aziz mengatakan yang menjadi masalah saat ini mengenai pertambangan ialah mengenai perijinan, data, dan peraturan dan kepatuhan.
Hal yang berkaitan dengan pemilukada Aziz melihat sebuah tren baru yang terjadi saat ini dengan mendirikan pabrik semen yang dikarenakan kebutuhan semen masih tinggi dan ijinnya yang masih berada di Kabupaten/Kota. Lanjutnya, ia mengharapkan pada pemilukada bersih dari cukong ijon yang bedampak pada kerusakan lingkungan. “Pertambangan merupakan kerusakan alam yang diijinkan negara.” Tukas Aziz saat menutup presentasinya.
Ninis perwakilan dari Perludem mengatakan, “Calon tunggal yang ada maju saat ini apakah merupakan kehendak rakyat atau ijon karena semua partai politik sepakat memajukan satu pasang dan kesempatan untuk maju dari calon independen sangat berat.”
Ketika sesi diskusi pertanyaan mengenai apakah mungkin dilakukan moratorium pertambangan, ketiga narasumber sepakat dengan mengatakan mungkin. “Moratorium dapat, karena ijin pertambangan lebih dari cukup, namun secara regulasi kita belum siap.” Jawab Aziz mengenai moratorium.
“Bukan hanya moratorium, tetapi audit menyeluruh pada pertambangan dan dampaknya pada keselamatan warga.” Tambah Merah dalam pembahasan mengenai moratorium.
Perubahan regulasi dana kampanye dari perusahaan yang tidak bersih atau non-clean and clear. “Seharusnya ini dapat dilakukan namun permasalannya pada regulasi yang tidak seimbang dengan batas atas dan bawah dana kampanye yang ditentukan oleh KPU.” jawab Ninis.
Dalam diskusi media yang dilakukan JATAM setidaknya ada 4 point utama yang menjadi sorotan penting. Pertama, isu Lingkungan Hidup dan krisis keselamatan masyarakat hanya menjadi catatan kaki dalam Pemilukada. Kedua, perubahan regulasi dana kampanye dari perusahaan yang tidak bersih atau non-clean and clear. Ketiga, bukan hanya moratorium, tetapi audit secara menyeluruh. Keempat, kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan dan mewaspadai ijon politik tambang. (Jonathan Simatupang)