Menyambut HAN 2022: Gereja Hadir untuk Pemulihan Martabat Anak

Wasekum PGI Pdt. Krise Gosal (kanan ujung) bersama Nur Yasni (tengah) dari UNICEF, saat memaparkan materi diskusi

JAKARTA,PGI.OR.ID-Kehadiran gereja di dunia yaitu untuk pemulihan martabat anak sebagai ciptaa Allah yang sempurna dan utuh. Sebab itu, yang dibutuhkan adalah aksi nyata kita sebagai gereja, yang diutus Tuhan, bukan di ruang hampa, tapi ditengah pergumulan anak di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Wasekum PGI Pdt. Krise A. Gosal, STh, saat diskusi publik Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak Dimasa Pandemi Covid-19, yang dilaksanakan secara daring di Grha Oikoumene, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Diskusi dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2022.

Menurutnya, gereja-gereja di Indonesia, mengalami pergumulan panjang dalam rangka memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai panggilan gereja. “Keterlibatan gereja didasari keyakinan iman Kristen bahwa kekerasan seksual adalah pengingkaran terhadap ciptaan Allah, dan pada akhirnya penghianatan kepada Allah sendiri,” tandasnya. 

Lebih jauh dijelaskan, sangat disayangkan ditengah pandemi kasus kekerasan seksual justru semakin meningkat. Berdasarkan data KPP-PA 2022 kasus kekerasan seksual  792 sekitar 9,3 % dibandingkan dengan kasus 2021. Sementara data Simfoni tahun 2021 terjadi 11.952 kasus kekerasan anak. Termasuk 7.004 kasus kekerasan seksual. Angka kekerasan itu hanyalah angka dari kasus yang terlapor.

Lanjut Wasekum PGI, patut disyukuri pada April 2022 pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres terkait penghapusan kekerasan terhadap anak. “Ini menjadi tonggak sejarah. Gereja juga terlibat dan hadir, baik di gereja masing-masing, maupun PGI, membahas, dan turut berproses bersama aliansi masyarakat sipil dalam rangka meperjuangkan hal ini,” tandas Pdt. Krise Gosal.

Dia pun mengingatkan agar kebijakan Gereja Ramah Anak, Kode Etik Perlindungan Anak, Panduan Bagi Anak Agar Terhindar dari Kekerasan Seksual, dan Pendidikan Reproduksi, dapat dilaksanakan oleh gereja. Selain tentunya memasifkan sosialisasi UU TPKS.  

“Dengan demikian kita semakin tercerahkan, dan dapat berperan aktif dalam memerangi kekerasan seksual di Indonesia. Dan selayaknya gereja memberi ruang agar setiap anak berhak hidup bebas dari kekerasan, dan mendapatkan hak edukasi, karena tidak hanya dijamin oleh konstitusi, tetapi karena anak diciptakan segambar dan serupa dengan Allah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Susanto, MA dalam diskusi yang dimoderatori Kabiro PRB PGI Rosiana Purnomo ini, menegaskan maraknya kejahatan seksual terhadap anak dipicu oleh sejumlah faktor, seperti pengasuhan, lingkungan dan komunitas, serta mudahnya akses terhadap materi pornografi yang menginspirasi seseorang melakukan kejahatan seksual. Selain kecenderungan korban dan pelaku kejahatan seksual yang tak tertangani dan mendapat rehabilitasi; sehingga berpotensi melakukan kejahatan yang sama, serta proses hukum belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik.

Sebab itu, ada beberapa yang menurutnya dapat dilakukan dalam rangka mencegah anak dari kekerasan seksual. Pertama, menjali komunikasi dan kehangatan dengan anak. Kedua,  memberikan edukasi pada anak; nama bagian tubuh, bagian privat dalam tubuh, hal yang tidak boleh dilakukan/harus dicegah.

Ketiga, melakukan deteksi dini: peka terhadap tanda dan gejala yang muncul/potensial sebagai korban kekerasan, mengajarkan anak, untuk membuat batasan; kapan mengatakan tidak, menolak secara tegas, mengungkuapkan apa yang dirasakan. Keempat, menumbuhkan kesadaran dan komitmen cegah kekerasan dari lingkungan terkecil. Kelima, memberikan bimbingan terhadap anak terkait penggunaan gadget yang sehat dan bermanfaat.

Sedangkan Anggota DPR RI Willy Aditya mengingatkan, selain advokasi, perlu dibangun narasi-narasi dalam rangka memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak. “Upaya-upaya pencegahan tidak bisa hanya dilimpahkan kepada pemerintah saja. Narasi-narasi tersebut bisa disampaikan kepada umat, untuk mengingatkan bagaimana kekerasan seksual ini dapat menjadi ancaman bagi peradaban bangsa,” tandasnya.

Diskusi publik Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak Dimasa Pandemi Covid-19 merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh PGI dalam rangka peringatan HAN 2022. Selain diskusi, diagendakan pula perayaan HAN 2022 bersama anak-anak di Kariu, Ambon, bekerjasama dengan Komisi Anak Sinode GPM (28-29/7/2022), dan pembagian pesan-pesan moral kepada masyarakat di sekitar kantor PGI, Jl. Salemba Raya 10, Jakarta, pada Sabtu (23/7/2022).

 

Pewarta: Markus Saragih