Menuju Indonesia Baru: Sinergi Komunitas Iman Bersama Pemerintah

PGI – Jakarta. Amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini menunjukkan penegakkan hukum yang kuat menjadi amanat negara bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kenyataan hingga saat ini, amanat tersebut seringkali diabaikan pemerintah dan aparat negara. Sebagai contoh, pemerintah dan aparat negara terkesan mengabaikan atas tindakan kelompok intoleransi melakukan kekerasan atas nama agama. Kehidupan beragama di Indonesia seharusnya berjalan dengan bebas dan harmonis dalam suasana saling menghormati perbedaan dan keberagaman.

Pergantian pemerintahan lama ke pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Joko Widodo membawa angin segar dan harapan baru bagi membaiknya kualitas perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Rekam jejak Jokowi selama memerintah Kota Solo dan DKI Jakarta menjadi referensi kuat bagi para penggiat HAM maupun kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan. Jokowi adalah seorang yang memiliki reputasi patuh pada konstitusi negara dan melindungi kaum marjinal.

Harapan menuju Indonesia baru ada di depan kita. karena itu ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace) sebagai rumah besar bagi berbagai komunitas iman hendak memulai upaya dalam membangun sinergi antara komunitas-komunitas iman bersama pemerintahan baru ini.

Dalam rangka itu, ICRP menyelenggarakan Konferensi Tahunan ICRP dan dirangkaikan dengan Musyawarah Besar ICRP dengan tema: “Menuju Indonesia Baru: Sinergi Komunitas Iman Bersama Pemerintah.”

Acara tersebut diselenggarakan di Grha Oikoumene PGI, Jl. Salemba Raya No. 10, Jakarta Pusat, Jumat-Sabtu (23-24/1/2015). Bentuk kegiatan dalam Konferensi Tahunan dan Musyawarah Besar ICRP ini antara lain: (1) Testimoni Kelompok Penyintas Kebebasan Agama dan Berkeyakinan, (2) Pemaparan program strategis terkait kehidupan beragama di Indonesia di mana turut disampaikan oleh MUI (Majelis Ulama Islam), PGI (Pesekutuan Gereja-gereja di Indonesia), KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), KASI (Konferensi Agung Sangha Indonesia), PHDI (Persatuan Hindu Dharma Indonesia), MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia), Majelis Luhur (Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa Indonesia), ABI (Ahlul Bait Indonesia), dan JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia), (3) Diskusi Komisi Khusus Rekomendasi, (4) Pleno, dan (5) Pembaharuan Kepemimpinan Organisasi. (Boy Tonggor Siahaan)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*