Menteri Agama Minta Masukan Masyarakat soal RUU Perlindungan Umat Beragama

PGI — Jakarta. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Kementerian Agama sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai perlindungan umat beragama. Lukman meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU tersebut.

“Kita siapkan RUU mengenai perlindungan umat beragama. Targetnya, April bisa kita sebar luaskan ke masyarakat, seperti tokoh agama dan pegiat hak asasi manusia, untuk dapat masukan,” ujar Lukman saat ditemui dalam penutupan Mukernas I PPP di Hotel Bidakara, Kamis (19/2/2015).

Lukman mengatakan, regulasi mengenai perlindungan umat beragama merupakan hal yang penting saat ini. Hal itu karena Indonesia memiliki masyarakat yang heterogen dan majemuk sehingga harus ada cara pandang dan persepsi yang sama di antara umat beragama.

Ia mengatakan, permasalahan yang timbul saat ini misalnya mengenai pernyataan sikap atau ekspresi warga terhadap suatu kelompok agama atau kepercayaan tertentu. Menurut Lukman, beberapa masyarakat menganggap hal tersebut sebagai suatu penistaan agama. Namun, di sisi lain, ada yang menganggapnya sebagai suatu kewajaran.

“Maka, perlu ada regulasi yang jelas. Kalau tidak, akan terjadi konflik sosial. Penegak hukum juga butuh landasan hukum, mana yang melanggar hukum, mana yang dinilai sebagai kebebasan beragama,” kata Lukman. (kompas.com)