Menko Polhukam: “RKUHP relatif siap untuk segera diundangkan”

Foto: Antaranews.com

JAKARTA,PGI.OR.ID-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) relatif siap untuk segera dijadikan undang-undang.

Hal tersebut disampaikannya dalam pidato kunci sekaligus membuka acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza, Jakarta, pada Selasa (23/8/2022).

Dilansir dari antaranews.com, Menko Polhukam menjelaskan, pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaannya.

“Dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru. Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” jelas Mahfud.

Lebih jauh dijelaskan, salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. “Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan RKUHP,” katanya.

Sudah selama 59 tahun Indonesia terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Dengan demikian, menurutnya, RKUHP yang saat ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan. “Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara massif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini,” tandasnya.

Meskipun demikian, oleh karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat, serta harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui Sidang Internal Kabinet pada 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi ke seluruh lapisan masyarakat.

“Maka Presiden meminta agar kementrian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan akademisi, ormas-ormas, civil society organization, dan lainnya, dari pusat sampai ke daerah,” tandas Mahfud MD.

 

Pewarta: Markus Saragih