Mengukur Seberapa Besar Kesulitan Verifikasi Faktual Versi JPPR

Masykurudin Hafidz

JAKARTA,PGI.OR.ID-Pasal 48 perubahan kedua UU Pilkada menyatakan, verifikasi faktual dilakukan oleh petugas pemilihan di tingkat desa atau kelurahan (PPS) selama 14 hari melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung. Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan di kantor PPS paling lambat tiga hari. Jika tidak dapat menghadirkan, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

” Pasal ini ditelah digugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Minggu, 19 Juni 2016.

Maka yang jadi pertanyaan,  kata Masykurudin, dengan mendasarkan ‎pada beban PPS di Jakarta dalam verifikasi faktual dimana setiap kelurahan rata-rata mendapatkan jatah 1.993 dukungan yang harus selesai dalam total 17 hari, bagaimana dengan propinsi lainnya? Dengan mengambil data dari 31 propinsi seluruh Indonesia, tanpa Aceh, DIY dan Kaltara, hasil hitungan JPPR menunjukkan, per desa atau kelurahan rata-rata jumlah dokumen yang harus diverifikasi faktual ternyata tidak lebih dari 400 dukungan.

” Apabila Jakarta per kelurahan rata-rata 2.000 dukungan, maka propinsi paling mendekati setelah Jakarta adalah Banten yakni dengan 386 dukungan, Jawa Barat dengan 360 dukungan, Bali dengan 349 dukungan dan  Kepulauan Riau dengan 328 dukungan,” katanya.

Sementara propinsi dengan jumlah paling sedikit yang diverifikasi faktual lanjut Masykurudin,  adalah Papua Barat dengan 46 dukungan. Kemudian  Papua dengan 57 dukungan. Berikutnya Maluku Utara dengan 75 dukungan dan Nusa Tenggara Timur dengan 83 dukungan.  T‎erhadap daerah berpenduduk padat dengan jumlah desa atau kelurahan yang sedikit, verifikasi faktual dihadapkan pada jumlah dukungan yang signifikan.

” Sementara terhadap daerah berpenduduk sedikit dengan jumlah desa atau kelurahan yang banyak, verifikasi faktual dihadapkan pada kekuatan daya jangkau untuk menemui pendukung yang diwajibkan bertemu langsung,” tuturnya.

Oleh karena itu kata dia, semakin besar jumlah dukungan, semakin dibutuhkan tenaga verifikator tambahan. Seberapa banyak tenaga verifikator yang direkrut oleh KPU akan sangat menentukan validitas dukungan calon perseorangan. Kekuatan anggaran dan dana yang disediakan oleh KPU menjadi kunci atas keberhasilan menjalankan ketentuan UU Pilkada yang baru ini.

” ‎Jadi, pertanyaannya sekarang, apakah MK akan membatalkan pasal 48 tersebut? K‎ita tunggu saja,” katanya. ‎(AS)
‎‎