Mengenal Lebih Dekat KWI

Konferensi Waligereja Indonesia (disingkat KWI) adalah perkumpulan para Uskup atau Waligereja di Indonesia. Sebagai lembaga keagamaan, KWI merupakan perwujudan dari kolegialitas para Uskup/Waligereja yang bersumber pada wahyu serta iman katolik dan didirikan menurut ketentuan hukum Gereja Universal. Waligereja ini pada umumnya adalah uskup diosesan, atau seorang imam yang kedudukannya disamakan dengan uskup diosesan.

SIDANG KWI

Para Waligereja anggota KWI mengadakan sidang umum satu kali dalam setahun. Sidang ini disebut Sidang KWI. Dalam Sidang KWI, selain disampaikan dan dibicarakan laporan tahunan kegiatan Komisi, Lembaga, Sekretariat dan Departemen (KLSD) KWI, dibicarakan pula hal-hal penting yang terkait dengan karya dan reksa pastoral Gereja Indonesia pada saat itu. Beberapa tahun terakhir ini Sidang KWI diawali dengan Hari Studi para Uskup, yang membahas topik-topik penting dalam karya pastoral Gereja Indonesia, misalnya pendidikan, kesehatan, katekese, ekopastoral, narkoba.

Hasil studi para Uskup disebarluaskan entah dalam bentuk pendek, yang disebut Pesan Pastoral KWI, entah dalam bentuk panjang, yang dinamakan Nota Pastoral KWI. Kecuali itu pada beberapa dekade terakhir ini setiap lima tahun Sidang KWI didahului dengan pertemuan bersama umat Katolik seluruh Indonesia, yang disebut Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI). Pada pertemuan itu berkumpul wakil-wakil umat dari semua keuskupan di Indonesia untuk membicarakan tema tertentu yang dirasakan penting dibahas terkait dengan karya pastoral di Indonesia, misalnya pertemuan tahun 2000 berbicara tentang kelompok basis Gerejani (KBG), tahun 2005 tentang kerusakan keadaban publik, tahun 2010 tentang kisah Yesus di Indonesia.

TUJUAN

KWI bertujuan memadukan kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan bersama-sama sejumlah tugas pastoral untuk kaum beriman kristiani, untuk mewujudkan peran-serta Gereja dalam meningkatkan kesejahteraan manusia terutama lewat bentuk-bentuk dan cara-cara kerasulan yang disesuaikan dengan keadaan, waktu dan tempat, menurut norma hukum, agar sedapat mungkin berjalan seirama dan berkesinambungan di seluruh Indonesia.

KEANGGOTAAN

  1. Anggota KWI adalah semua Uskup diosesan di Indonesia atau semua yang disamakan dengan mereka, demikian pula Uskup Koajutor, Uskup Auksilier, Uskup Tituler lain yang menjalankan tugas khusus di Indonesia yang disahkan oleh Takhta Apostolik atau KWI.
  2. Uskup-uskup Tituler lainnya dan juga Nuntius, menurut hukum, bukanlah anggota-anggota Konferensi Waligereja.

KELEMBAGAAN

Perangkat KWI adalah:

  1. Sidang Umum Anggota,
  2. Presidium,
  3. Dewan Moneter,
  4. Sekretariat Jenderal,
  5. Komisi, Lembaga, Sekretariat dan Departemen.
  6. Direksi Kantor KWI

BEBERAPA ISTILAH PENTING

  1. Sidang umum anggota adalah pertemuan para anggota KWI, dan merupakan otoritas tertinggi dari KWI.
  2. Presidium adalah dewan tetap dari Konferensi, yang memimpin secara kolegial KWI dan merupakan perangkat tertinggi di luar masa sidang umum.
  3. Dewan Moneter adalah perangkat KWI yang bertanggung jawab atas pengelolaan asset KWI.
  4. Ketua Presidium adalah ketua dewan tetap yang sekaligus ketua KWI.
  5. Sekretariat Jenderal adalah perangkat KWI yang merinci tugas KWI demi tercapainya tujuan-tujuan KWI.
  6. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan umum Sekretariat Jenderal KWI.
  7. Sekretaris Eksekutif adalah pelaksana harian tugas-tugas Sekretaris Jenderal.
  8. Kantor KWI adalah tempat kegiatan Sekretariat Jenderal.
  9. Direksi adalah kepemimpinan kolegial dalam lingkungan Kantor Waligereja Indonesia.
  10. Direktur adalah penanggung jawab akhir keseluruhan kegiatan kantor KWI.
  11. Komisi adalah perangkat KWI yang dipercaya menangani bidang pastoral tertentu untuk membantu para uskup.
  12. Lembaga adalah perangkat KWI yang dipercaya menangani bidang pastoral tertentu untuk membantu para uskup dengan otonomi lebih besar
  13. Sekretariat adalah perangkat KWI yang dipercaya merintis pelayanan dalam bidang pastoral tertentu untuk membantu para uskup.
  14. Sekretaris adalah pelaksana harian tugas-tugas komisi, lembaga dan sekretariat.
  15. Departemen adalah perangkat penunjang KWI yang bergerak di bidang sarana dan prasarana.

Sumber Mirifica.net

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*