
Pemerintah Indonesia tengah mengkaji agama baru bernama Baha’i. Agama itu tengah berkembang di tengah masyarakat dan telah menyebar di beberapa kota di Indonesia.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, jumlah pemeluk agama Baha’i di Banyuwangi 220 orang, Jakarta 100 orang, Medan 100 orang, Surabaya 98 orang, Palopo 80 orang, Bandung 50 orang, dan Malang 30 orang.
Informasi dari berbagai sumber, Jumat (25/7), Baha’i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878. Agama itu dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Dalam situs resmi agama Baha’i di Indonesia dijelaskan, agama Bahai adalah agama yang independen dan bersifat universal, bukan sekte dari agama lain. Namun, berapa jumlah pemeluk Baha’i di Indonesia hingga saat ini tidak diketahui dengan pasti.
Definisi agama Baha’i adalah agama monoteistik yang menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia. Agama Baha’i lahir di Persia atau Iran pada abad 19. Pendirinya bernama Bahaullah. Pada awal abad 21, jumlah penganut Bahai sekitar enam juta orang yang tersebar di seluruh dunia.
Dalam ajaran Baha’i, sejarah keagamaan dipandang sebagai suatu proses pendidikan bagi umat manusia melalui para utusan Tuhan, yang disebut para “Perwujudan Tuhan”. Bahaullah dianggap sebagai Perwujudan Tuhan yang terbaru. Dia mengaku sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Buddha, dan agama-agama lainnya.
Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan pondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Bahai pasti akan datang.
Dasar ajaran Baha’i adalah asas-asas keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan persatuan umat manusia. Pengaruh dari asas-asas hakiki ini dapat dilihat pada semua ajaran kerohanian dan sosial lainnya dalam agama Bahai.
Agama ini dalam kegiatan keagamaannya juga ada sembayang wajib. Sembayang ini bisa dilakukan secara perseorangan. Kegiatan keagamaan lainnya adalah selamatan sembilan belas hari, ada pula kegiatan doa bersama, yang terbuka bagi orang dari semua agama, di mana doa-doa dibacakan dari tulisan suci berbagai agama.
Ada sembilan hari besar yang dirayakan oleh masyarakat Baha’i yang memperingati peristiwa-peristiwa khusus dalam sejarah agama.
Menag: Baha’i adalah agama dan dilindungi Konstitusi
Menteri Agama, Lukman Saifuddin menegaskan Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara.
“Selaku Menag, saya menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yang berkembang di lebih dari 20 negara,” kata Menag melalui akun Twitter @lukmansaifuddin, Kamis (24/7). “Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama.”
Menag menjelaskan Baha’i termasuk agama yang dilindungi Konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, namun agama Baha’i di Indonesia bukan agama resmi yang diakui Pemerintah.
“Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menag.
Lukman Saifuddin mengemukakan pernyataannya tersebut bermula dari surat Menteri Dalam Negeri yang menanyakan apakah Baha’i memang benar merupakan salah satu agama yang dipeluk penduduk Indonesia terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dalam memberi pelayanan administrasi kependudukan.
Sumber: merdeka.com, satuharapan.com
Be the first to comment