Mendagri : Tidak Puas, Silahkan Gugat

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

JAKARTA,PGI.OR.ID-Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mempersilahkan bagi siapa saja yang tak puas terhadap hasil revisi UU Pilkada, silahkan menggugatnya. Jalur untuk itu tersedia. Masyarakat yang tak puas bisa mempersoalkannya ke Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ada yang tidak puas silahkan ke MK. Itu hak warga negara,” kata Tjahjo, di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2016.

Pemerintah dan DPR sendiri, hanya sebagai penyusun. Tapi, menurut Tjahjo, pro kontra terhadap sebuah kebijakan atau regulasi adalah hal biasa. Ia tak persoalkan bila kemudian ada kelompok masyarakat yang menggugat UU Pilkada hasil revisi ke MK. Pun, ketika ada yang dibatalkan oleh mahkamah.

“Soal ada pro kontra wajar tapi kalau ada yang merasa tidak puas atau kepentingannya terganggu silahkan,” ujarnya.

Saat ditanya, apa saja ketentuan yang rawan digugat? Tjahjo menjawab, ada beberapa ketentuan yang rawan dipersoalkan. Ketentuan-ketentuan itu antara lain menyangkut kedudukan DPR, DPD, dan DPRD yang harus mundur saat ditetapkan sebagai calon. Lalu ketentuan mengenai petahana.

“Juga tentang calon yang tersangka itu. Tapi itu hak masyarakat kalau mau menggugat,”ujarnya.

Terkait keharusan anggota parlemen mesti mundur jika maju dalam Pilkada, Tjahjo mengatakan itu sudah jadi putusan MK. Sementara mahkamah putusannya bersifat final dan mengikat. Pemerintah tentu tak bisa abaikan itu. Karena itu, pemerintah ngotot mempertahankan ketentuan itu.

“Tapi  kalau  ada kelompok masyarakat tidak  puas ya silahkan (menggugat),” katanya.

Sementara mengenai ketentuan money politic yang dilakukan tim sukses, Tjahjo mengakui agak pelik. Sebab, tak gampang menentukan seseorang itu bagian tim sukses atau tidak. Karena bisa saja, ada yang ngaku-ngaku. Dan, bisa juga ia sebenarnya bagian dari tim lawan. Perlu ada bukti kuat yang menyatakan dia tim sukses. Misalnya keputusannya atau SK-nya. Atau namanya ada atau tidak dalam struktur tim sukses.

“Apakah ada perintah, misal bukti foto, dan sebagainya. Ya, kalau tim sukses gimana. Ini kan untuk meyakinkan   tim atau tidak.  Kan bisa saja orang ngaku-ngaku tim sukses,  padahal dari pihak  lawan. Yang prinsip  kalau pasangan calon lakukan money politic langsung di dis (didiskualifikasi),” katanya. (AS)