JAKARTA,PGI.OR.ID-Menanggapi meluasnya persekusi berupa perburuan dan berbagai tindakan sewenang-wenang oleh kelompok MCA dan orang-orang FPI terhadap orang-orang yang dianggap menghina agama dan atau ulama, Komisioner Komnas HAM M. Imdadun Rahmat dalam siaran persnya yang dikeluarkan beberapa waktu lalu menegaskan, tindakan persekusi tersebut melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat dan melanggar prinsip negara hukum.
“Saya menyerukan kepada aparat negara khususnya Polri untuk mengambil tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban persekusi. Polri juga harus sigap dan tegas dalam penegakan hukum terhadap pelakunya. Sebab dalam perspektif HAM persekusi adalah delik umum yang tidak perlu menunggu pengaduan,” katanya.
Imdadun menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini. Dan, menghargai upaya Polri yang untuk beberapa kasus persekusi bertindak benar, tepat dan cepat dan mendukung Polri lebih sigap dan tepat terhadap kasus persekusi yang lain.
Dia juga menghimbau ada koordinasi antara Polri dan LPSK dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban, serta menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan persekusi dan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang.