Lima saksi dalam kasus kekerasan agama di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, tidak datang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (8/9).
Sidang itu, dimana Abdul Kholiq sebagai terdakwa, dijadwalkan untuk mendengar keterangan para saksi.
Kelima saksi itu adalah Hendricus Subandono, Nur Wahid, Sri Amini, Y. Supriyadi dan Cornelia Puji Listyowati.
Mereka semua berada di TKP pada Mei lalu ketika Kholiq dan teman-temannya dilaporkan menyerang rumah Julius Felicianus di Sleman saat rumah korban sedang mengadakan Doa Rosario. Julius dan Nur Wahid mengalami luka parah dan membutuhkan perawatan medis.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengatakan bahwa Kholiq marah saat ia melihat banyak sepeda motor yang diparkir di luar rumah Julius saat ia lewat.
Selain merusak rumah dan melukai sejumlah orang, Kholiq juga menuntut agar Doa Rosario dihentikan.
“Sebagai jaksa, kami telah berusaha mengirimkan surat panggilan kepada para saksi melalui penyidik. Surat panggilan pengadilan diterima oleh para saksi, tetapi mereka belum datang,” kata Sugana, majelis hakim.
Hakim Ketua Mariliyus kemudian meminta jaksa untuk menunjukkan penerimaan surat panggilan pengadilan tersebut dan menemukan bahwa hanya satu telah ditandatangani oleh saksi.
“Berdasarkan Prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat panggilan pengadilan harus langsung disampaikan kepada saksi masing-masing,” kata hakim ketua jaksa.
Berbicara kepada wartawan setelah sidang, Sugana mengatakan bahwa Julius belum dipanggil sebagai saksi karena ia tidak diinterogasi oleh polisi dan tidak disebutkan dalam berkas kasus tersebut.
“Kami masih berusaha menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Jika mereka tidak datang setelah somasi ketiga maka kami akan meminta bantuan polisi untuk menjeput mereka dan dibawa ke pengadilan,” kata Sugana.
Pekan lalu, majelis hakim mengabulkan permintaan bahwa Kholiq dibebaskan dengan jaminan setelah menerima surat jaminan yang ditandatangani oleh Pemimpin Ponpes Ihya As Sunnah, tim pembela dan istri terdakwa. Kholiq adalah orang penting di pesantren itu.
Sidang itu ditunda sampai Senin depan karena para saksi dijadwalkan akan hadir. Seperti pada sidang sebelumnya, sidang hari Senin itu dijaga ketat polisi.
Sumber: The Jakarta Post
Be the first to comment