Deklarasi Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas
dan
Peluncuran Posko Pengaduan Kampanye Hitam SARA
Komitmen KPU dan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang berkualitas harus dikawal dan didukung bersama-sama, sehingga, kualitas Pemilu 2014 akan tercermin dalam proses dan hasil yang adil dan menghormati perbedaan suku, agama atau keyakinan, ras, dan antargolongan (SARA). Untuk sampai pada kualitas tersebut, maka seluruh proses kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, sampai penetapan hasil pemilu legislatif maupun pemilihan presiden-wakil presiden 2014 terbebas dari unsur-unsur diskriminasi dan ujaran kebencian (hate speech) atas nama SARA.
Banyak pengalaman buruk terkait eksploitasi kebencian atas nama SARA terjadi dalam pemilu dan pilkada yang telah lewat. Tetapi respons, sikap dan tindakan pemerintah maupun masyarakat yang permisif telah melahirkan pemimpin-pemimpin yang gemar mempolitisasi SARA dalam memproduksi regulasi dan kebijakan yang restriktif dan diskriminatif.
Celakanya, kampanye hitam atas nama agama dan keyakinan hari-hari belakangan makin santer beredar di media-media propaganda dan media sosial untuk menyudutkan salah satu calon presiden. Lebih marak lagi, sebagaimana dilaporkan LBH Jakarta, di beberapa wilayah dampingannya tidak sedikit peserta pemilu menempuh kampanye dengan materi ujaran kebencian (hate speach) dan politisasi blasphemy (penodaan agama) seperti menolak pendirian rumah ibadah dan menyudutkan paham keyakinan di luar mainstream. Padahal, kampanye hitam SARA adalah pelanggaran dan merupakan pidana pemilu (UU Pemilu Nomer 08 Tahun 2012).
Dengan mempertimbangkan berbagai bahaya terselenggaranya pemilu yang antidemokrasi tersebut – yang memprovokasi praktik-praktik ketidakadilan berupa pemberangusan hak-hak dan kebebasan warga negara untuk beragama, berkeyakinan, beribadah, mendirikan rumah ibadah, bereksistensi dan berekspresi sesuai dengan identitas etnis atau suku yang berbeda-beda, yang manifestasinya tidak sedikit berujung pada tindak kekerasan yang memakan korban, bahkan berdampak juga pada perpecahan – maka sejumlah masyarakat sipil di Indonesia yang selama ini berjejaring memperjuangkan kebebasan beragama dan berkeyakinan menginisiasi berdirinya Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB).
Tekad untuk mendukung terciptanya Pemilu 2014 yang berkualitas telah ditempuh GKPB dengan bergerak membangun kerjasama dengan KPU, Bawaslu, dan media massa juga Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawal, mengontrol dan mengawasi agar proses pemilu tidak dibiarkan menjadi ajang ujaran kebencian dan eksploitasi blasphemy. GKPB juga menyediakan hotline pengaduan pelanggaran-pelanggaran pemilu dengan kampanye hitam SARA yang langsung terhubung dengan kontak pengaduan di Bawaslu.
Hari ini, Jumat 28 Maret 2014, Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) dideklarasikan. Pada saat yang sama pula hotline pusat pengaduan kampanye hitam SARA GKPB diluncurkan: pengaduankampanyesara@gmail.
Melalui pendeklarasian GKPB dan peluncuran hotline pengaduan kampanye hitam SARA, GKPB mengajak dan mendorong:
- KPU menyelenggarakan Pemilu 2014 yang berkualitas bebas dari kampanye hitam SARA;
- Bawaslu mengawasi dan melakukan upaya-upaya prefentif terhadap peserta-peserta pemilu legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden agar tidak berkampanye hitam berbau SARA;
- Bawaslu memberi sanksi tegas bagi para pelanggar yang berkampanye hitam dengan materi SARA;
- Polri menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang menggunakan materi ujaran kebecian (hate speach) dan isu penodaan agama (blasphemy);
- Seluruh peserta pemilu (partai dan para calon legislatif, DPD, presiden dan wakil presiden) menjalankan kampanye santun dan bersih dari materi ujaran kebencian dan menggunakan isu penodaan agama;
- Seluruh elemen masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran kampanye yang menggunakan materi ujaran kebecian dan isu penodaan agama;
- Media massa aktif dalam mengedukasi masyarakat dan para peserta pemilu untuk menciptakan Pemilu 2014 berkualitas yang bebas dari kampanye hitam berbau SARA dan menjadi ruang pengaduan dan mempublikasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut;
- Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia mengawasi pemberitaan dan penyiaran terkait kampanye hitam pemilu yang menggunakan materi ujaran kebencian dan isu penodaan agama;
- Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia memberi sanksi tegas bagi media massa atau lembaga penyiaran yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan menyuguhkan kampanye hitam pemilu yang menggunakan materi ujaran kebencian dan isu penodaan agama.
Jakarta, 28 Maret 2014
Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas:
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP) Aceh, Aliansi Dame Timor NTT, Our Indonesia Yogyakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ANBTI Sulawesi Selatan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), LBH Jakarta, The Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), AMAN Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, DIAN Interfidei Yogyakarta, Komunitas Peace Maker Kupang (Kompak) NTT, Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Jaringan Antariman Indonesia (JAII), Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Makassar, Jaringan GUSDURian Jawa Timur, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama & Berkepercayaan (Sobat KBB), ICRP, AJAR, dll.
Sumber: http://sejuk.org/2014/03/28/lawan-dan-laporkan-kampanye-hitam-sara/
Be the first to comment