Larang Ibadat Di Rumah, Kapolri Dinilai Tidak Mengerti Peraturan

Sekretaris Dewan Nasional Setara Institut Romo Antonius Benny Susetyo menilai Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman tidak mengerti peraturan karena melarang rumah dijadikan sebagai tempat ibadah.

Menurut Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, rumah dapat digunakan untuk ibadah keluarga.

“(Pernyataan Kapolri) itu salah. Peraturan bersama Menag dan Mendagri, ibadah keluarga itu boleh dilakukan di rumah,” ujar Romo Benny seusai acara bertajuk “Pluralitas Masyarakat Menuju Indonesia Satu” di Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2014).

Ia mengatakan, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Peraturan itu mengatur ibadah terbagi menjadi dua, yaitu ibadah permanen dan ibadah keluarga. Ibadah keluarga di antaranya adalah doa rosario, seperti yang digelar di Sleman, DI Yogyakarta, ketika sekelompok orang kemudian melakukan penyerangan, Kamis (29/5/2014). Bentuk ibadah keluarga lainnya adalah tahlilan, upacara kelahiran, dan upacara kematian.

Romo Benny mengatakan, ketidakpahaman pejabat negara terhadap peraturan itulah yang menyebabkan kekerasan atas nama agama marak terjadi. Lagi pula, kata dia, tanggung jawab kepolisian adalah menegakkan hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan orang.

“Ranah agama bukan ranah kepolisian. Itu persoalan kekerasan, bukan persoalan agama,” kata Mantan sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama Konferensi Waligereja Indonesia itu.

Sebelumnya, Sutarman mengimbau agar rumah tidak digunakan sebagai tempat ibadat dengan alasan pengawasan sulit. Hal itu dikatakannya saat ditanya soal penegakan hukum terkait penyerangan rumah Direktur Penerbitan Galang Press Julius Felicianus oleh sekelompok orang, Kamis (29/5/2014) malam. Penyerangan terjadi ketika rumah tersebut dipakai untuk doa Rosario. (Kompas.com)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*