JAKARTA,PGI.OR.ID-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam siaran persnya yang dirilis Minggu (27/5), mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Lombok Timur, yang memiliki kewenangan pendidikan jenjang SD dan SMP agar segera berkoordinasi dengan pihak sekolah anak-anak keluarga Ahmadiyah yang menjadi korban penyerangan dan pengusiran, agar tetap menjamin anak-anak mengikuti Ujian Kenaikan Kelas (UKK).
Selain itu, KPAI juga mendorong Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lombok Timur membuat program bagi penanganan psiko sosial anak-anak korban. Dan, mendorong pihak Polres Lombok Timur untuk menjamin keamanan warga, terutama anak-anak yang akan mengikuti UKK dan akan tetap bersekolah di sekolahnya saat ini.
KPAI menerima laporan dari korban penyerangan, pengrusakan rumah dan pengusiran keluarga Ahmadiyah di Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Para korban saat ini mengungsi di Balai Latihan Kerja milik Pemda Lombok Timur. Dari 8 keluarga yang menjadi korban, terdapt 12 anak-anak, diantaranya anak-anak balita dan anak-anak usia sekolah (SD dan SMP) sebanyak 12 orang. Akibat penyerangan yang terjadi pada 19-20 Mei 2018 tersebut, ada sejumlah anak yang mengalami trauma. Anak-anak balita selalu menangis setiap kali ada orang banyak berkumpul di sekitarnya. Anak-anak usia sekolah juga berpotensi putus sekolah. Mereka sangat khawatir tidak dapat melanjutkan sekolah.
Rencananya, hari ini, senin (28/5) KPAI akan mengirim surat resmi kepada Bupati Lombok Timur di tembuskan kepada Gubenur NTB dan SKPD terkait di Lombok Timur. (markus saragih)
Be the first to comment