Komnas Perempuan Desak Pemerintah Usut Tuntas Kematian Adelina Sau

Keluarga Adelina Sau menangis saat melihat peti yang berisi jasad Adelina itu tiba di Bandara El

JAKARTA,PGI.OR.ID-Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam siaran persnya yang dikeluarkan pada 20 Februari 2018 terkait kematian TKI Adelina Sau di Malaysia, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut, tidak terbatas pada  proses hukum di Malaysia tetapi juga proses penegakan hukum di tingkat nasional, baik secara individu maupun korporasi.

Pemerintah Indonesia juga diminta untuk segera menjelaskan kronologis penyebab kematian Adelina kepada pihak keluarga, serta melakukan pemulihan dalam maknanya yang luas, termasuk didalamnya pemberian kompensasi sesuai dengan tingkat kerugian material dan non material korban berdasar prinsip due diligence.

Komnas Perempuan juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperjelas sikap terhadap Draft MoU terbaru dengan Pemerintah Malaysia terkait perlindungan pekerja migran antar kedua negara, dan meminta Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI untuk aktif melakukan pengawalan advokasi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Malaysia.

Selain itu, meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (Polisi), secara khusus Polres Timur Tengah Selatan (TTS) untuk mengungkap kasus siapa aktor/calo di balik kasus yang bersinggungan antara human trafficking dan pemalsuan dokumen dengan modus tipu daya muslihat, serta mendesak pemerintah untuk menurunkan peraturan pelaksana seperti yang tertuang dalam instrumen ASEAN tentang perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children).

Pemerintah dan DPR ediminta segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai mengenai Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Komnas Perempuan melihat bahwa kasus kematian Adelina merupakan akibat dari tidak adanya standar perlindungan bagi PRT migran Indonesia yang perlu mendapat perhatian dari kedua negara antara Malaysia dan Indonesia secara komprehensif.

“Dengan adanya peristiwa ini, maka kita harus melihat bahwa regulasi bilateral agreement seperti Nota Kesepahaman  (MoU) untuk pekerja di sektor formal yang telah ada jauh sebelum 2016 dan juga Nota Kesepahaman tahun 2016 tentang penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia, khususnya terkait pekerja migran informal, perlu diperbaharui. Pada November 2016, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan draft terakhir pembaharuan untuk Nota Kesepahaman (MoU) yang sampai saat ini belum lagi direspon oleh Pemerintah Malaysia,” demikian siaran pers tersebut.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*