Komisi II: Mendagri Sudah Pastikan Tak Ada Perda Syariat Islam yang Dibatalkan

Arteria Dahlan

JAKARTA,PGI.OR.ID-Kebijakan pembatalan peraturan daerah (perda) bermasalah sebenarnya sudah sangat tepat. Namun kurang sosialisasi. Komisi II sendiri telah mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menyikapi pembatalan perda.

” Lalu langkah kontigensinya seperti apa. Sekarang kan sayang kebijakan pemerintah yang baik ini  karena kurang sosialisasi di masyarakat, sedikit banyaknya telah membuat gaduh,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan di Jakarta, Minggu, 19 Juni 2016.

Padahal kata Arteria,  niat pemerintah sangat baik dan bertujuan mulia. Terkait obyek pembatalan sendiri, tentunya UU 23 tahun 2014 sudah mengatur secara terang dan jelas. Ada 3 alasan utama kenapa pembatalan perda dilakukan. ” Pertama,  perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata dia.

Kedua kata dia, perda yang bertentangan dengan kepentingan umum. Ketiga, perda yang bertentangan dengan kesusilaan. Atau dalam bahasa teknisnya, Presiden Jokowi kemarin menegaskan pembatalan perda terkait yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi.

” Atau perda yang menghambat proses perijinan, perda yang menyulitkan, menghambat dan menjerat kita sendiri.  Yang kesemuanya mencakup dalam pengertian kepentingan strategis nasional,” tuturnya.

Sementara terkait Perda yang berkaitan dengan syariat Islam, Arteria mengatakan, Komisi II baru akan mengecek ke Kemendagri. Infonya tidak ada perda syariat Islam yang dicabut. “Dari 3143 perda yang dicabut tak ada satu pun yang menyangkut dan ada kaitannya dengan syariat Islam,” katanya.

Menurut Arteria, semuanya murni urusan ekonomi, investasi dan perijinan. Tapi  tentunya banyak pihak termasuk kepala daerah yang terganggu dengan pembatalan tersebut. ” Tapi tak apa-apa pemerintah harus memilih, ” ujarnya.

Kebijakan pembatalan perda ini, kata Arteria,  diambil untuk kepentingan yang lebih luas lagi. Tapi tentunya dengan tetap memastikan kepentingan daerah. ” Makanya dibaca, dipelajari dan dipahami, jangan sampai dimunculkan informasi yang sesat yang memperkeruh suasana,” ujarnya.

Arteria sendiri mengatakan, sejak jauh-jauh hari, ia telah meminta agar pemerintah mengekspos perda yang bermasalah. Sekaligus dijelaskan,  kenapa perda tersebut dibatalkan. Mesti dijelaskan pula, materi muatan mana yan bertentangan. ” Hal ini penting agar transparansi independensi, imparsialitas serta integritas pemerintah terjaga,” katanya.

Arteria juga mengaku, dirinya telah bicara langsung dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo. Dan, Menteri Tjahjo memastikan tidak ada perda syariat Islam yang dicabut. Justru Mendagri yang menyanggupi untuk perda-perda tersebut, seandainya pun dinilai bertentangan dengan spririt Pancasila, konstitusi dan UU maka pembahasan akan dilakukan sang sangat hati-hati.

” Bahkan akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh ulama, pemuka adat setempat. Intinya akan dilakukan dengan hati-hati, sehormat-hormatnya dan dengan penuh penghormatan tertinggi akan keimanan yang diyakini,” katanya.

Arteria pun meminta, agar publik jangan terlalu cepat menyimpulkan dan mengambil sikap tanpa didasari fakta yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan juga tekanan publik akhir-akhir ini  membuat pemerintah jera dan takut.

“Saya teman-teman di DPR akan mendukung penuh pembatalan perda-perda bermasalah, sepanjang cukup beralasan menurut hukum dan dilakukan melalui dan dievaluasi, dikaji secara mendalam,” ujarnya.

Kata Arteria, pemerintah jangan takut untuk membatalkan. Pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha. Pembatalan bentuk nyata hadirnya negara. Komisi II akan mengawal dan memastikan bahwa tidak ada keputusan dan kebijakan dalam konteks membatalkan perda yang merugikan masyarakat. ” Termasuk juga merugikan keyakinan yang diimaninya,” katanya. (AS)