Koalisi: Ada Banyak Cara Hilangkan Radikalisme Selain Terbitkan Perppu Ormas

Direktur Imparsial Al Araf di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan

JAKARTA,PGI.OR.ID-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disebut tidak tepat untuk mengatasi persoalan ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme di dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas menganggap bahwa pemerintah lebih tepat menggunakan cara lain untuk mengatasi persoalan tersebut. “Perppu itu bentuk kegagalan memahami ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme. Padahal banyak studi yang sudah dilakukan penanganan persoalan itu bisa dilakukan dengan cara lain oleh negara,” ujar Direktur Imparsial, Al A’raf yang tergabung dalam koalisi, di Jakarta, Minggu (13/8).

Pertama, kata Al A’raf, pemerintah harus tetap memberikan kelompok-kelompok yang dianggap ekstrimis dan radikal tetap punya hak untuk menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan negara. Alasannya, pada masa orde baru ketika itu, ruang tersebut dibatasi sehingga membuat radikalisme berkembang lewat bawah tanah.

“Rezimnya diktator, sehingga gerakan radikal menguat lewat bawah tanah. Itu membuat radikalisme terjadi. Nah sekarang negara mengulangi hal yang sama, dengan Perppu yang sangat subjektif, dimensinya cenderung represif,” kata dia.

Kedua, kata Al A’raf negara harus memenuhi kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan masyarakat secara maksimal, sehingga negara dipandang positif hadir. “Negara harus memenuhi pelayanan. Negara harus bekerja secara maksimal kepada masyarakat, sehingga kelompok itu terpinggirkan dengan sendirinya,” ujar Al A’raf. (Kompas.com)