Kelembagaan KPU Harus Direformasi

JAKARTA,PGI.OR.ID-Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz, mengatakan jika kemudian paket UU Politik hendak disimplikasi atau disatukan, harus seiring dengan reformasi kelembagaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu penting untuk meningkatkan kemampuan administratif dari kelembagaan birokrasi yang ada di komisi pemilihan itu. Serta untuk memutus ketergantungan simbiosis yang bersifat kolutif antara birokrasi, dunia bisnis dan kelompok politik.

“Reformasi kelembagaan sangat penting untuk membangun kemandirian korps administrasi di KPU,” kata August, di Jakarta, Minggu, 26 Juni 2016.

Maka hal yang harus dilakukan sebagai syarat dari reformasi kelembagaan itu, kata dia, adalah rekrutmen kepegawaian secara nasional yang dilakukan sendiri. Serta pembentukan struktur dan pengisian jabatan di kesekretariatan KPU secara mandiri pula. Komisi pemilihan juga harus punya kewenangan menyusun sistem penggajian, pengangkatan, pengawasan, pemberian sanksi maupun pemberhentian pegawai. “Penyusunan anggaran dan pembahasan oleh KPU dengan DPR,” ujarnya.

Administrasi KPU ujar August, harus menjadi model baru birokrasi. Maka penting sekali birokrasi KPU di jauhkan dari tarik menarik kepentingan politis baikĀ  dari pemerintah yang berkuasa, mau pun dari parlemen. Perlu dipertimbangkan juga pengisian pegawai non PNS. “Terutama mengisi jabatan yang berdasarkan keahlian spesifik dan sistem penggajiannya didasarkan pada prestasi,” ujar August.

Menurut August, harus ada ruang gerak yang lapang bagi KPU melaksanakan tugasnya. Antara lain, menentukan kebutuhan dari struktur apa saja yang di butuhkan lembaga itu. Serta berwenang menentukan syarat bagi pengisian posisi di level top manajemen, seperti Sekjen, Deputi dan Kepala Biro. “Jika diperlukan dapat melakukan seleksi terhadap Sekjen dan tingkat deputi,” ujar dia.

Tapi jika posisi sekjen atau deputi wajib diisi oleh PNS, maka untuk posisi kepala biro dan struktur di bawahnya agar dimungkinkan dapat diduduki oleh pegawai non PNS. Komisi pemilihan juga harus diberi kewenangan dalam hal pemberhentian pegawai. Dan punya kewenangan sebagai pembina kepegawaian. (AS)