Kampanye Perlindungan WNI di Malaysia

Para nara sumber

KUPANG,PGI.OR.ID-Menyikapi persoalan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia dan meningkatnya kasus perdagangan orang di NTT, Direktorat Kementerian Luar Negeri Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), menggelar Kampanye Perlindungan WNI di Kupang.

Tiga pejabat kementerian yang hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sotis ini antara lain: Yusron Ambari, Koordinator Satuan Tugas Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Diah Asmarawi, kepala Sub Direktorat Kawasan Satu Perlindungan WNI (Kawasan satu meliputi: Asia Tenggara dan Amerika Tengah) dan Argiadipa Subandhi, Konsul Konsuler RI di Johor Bahru. Selain itu hadir pula Siwa, Kepala Seksi BNP3TKI NTT.

Kegiatan yang diikuti sekitar 100 orang ini berlangsung pada Kamis (19/4) dengan mengundang tokoh agama, LSM dan organisasi kemahasiswaan.

Ketiga pemateri masing-masing memaparkan aneka permasalahan yang dihadapi TKI di luar negeri terutama di Malaysia. Mulai dari persoalan perdata, pidana, keimigrasian, ketenagakerjaan dan lain-lain.

Peserta Kampanye Perlindungan WNI

Data kementerian luar negeri menunjukan bahwa hingga tahun 2018 terdapat sekitar 1,5 juta TKI di luar negeri. Dari jumlah tersebut sekitar 1,3 juta TKI berada di Malaysia dengan jumlah kasus terbesar sebanyak 9.727 dari total 15.748 kasus. Sementara terkait korban meninggal, kata Yusron, setiap hari sedikitnya KBRI mengeluarkan 4 surat kematian WNI. Selama tahun 2017, tercatat korban meninggal sebanyak 2.024 orang.

Menghadapi banyaknya masalah TKI, kementerian ini melakukan sejumlah langkah perlindungan antara lain: Menyediakan pusat pengaduan, shelter, bantuan hukum dan pemulangan (repatriasi). Khusus repatriasi dalam 4 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, kata Yusron, pihaknya telah memulangkan 181.942 orang.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Kawasan Satu Perlindungan WNI, menjelaskan salah satu kesulitan terbesar mereka terkait pemulangan jenasah adalah pemalsuan identitas yang seringkali menimpa TKI asal NTT. Ia menyebut salah satu kasus kematian TKW asal NTT baru-baru ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya dibuat di Surabaya.

“Belakangan ini rata-rata setiap hari ada 4 surat kematian yang dikeluarkan KBRI Malaysia, belum lagi KJRI lainnya. Mayoritas jenasah kami pulangkan. Sementara 12% tidak bisa karena kami tidak ketemu keluarganya sedangkan kami hanya punya 14 hari (jenasah disimpan di rumah sakit, red.). Kadang kami minta perpanjangan sampai 3 kali. Kami kontak ke daerah-daerah sesuai data yang ada. Tapi tetap saja kami tidak ketemu keluarganya karena pemalsuan data, misalnya warga Kupang tapi buat KTP-nya di Surabaya,” ungkap Diah.

Selain itu pihak kementerian juga memberi klarifikasi terkait dugaan penjualan organ tubuh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal NTT yang diotopsi di Malaysia. Menurut Yusron, pihaknya menjamin tidak ada tindak kejahatan penjualan organ TKI yang tewas.

“Hukum di Malaysia kalau ada kematian yang dianggap tidak normal, polisi punya hak untuk meminta pihak Rumah Sakit melakukan otopsi tehadap jenasah tanpa menunggu ijin dari pihak manapun.  Maka jenasah yang mati di luar rumah sakit pasti diotopsi kecuali jenasah itu memiliki rekam medis yang jelas, misalnya sebelumnya sudah bolak-balik rumah sakit, boleh tidak diotopsi. Jadi kalau ada isu-isu seperti itu tidak perlu dibesar-besarkan. Percayalah kepada kami di KBRI. Kita tidak akan membiarkan kasus seperti penjualan organ tubuh. Penjualan organ tubuh itu harus dilakukan sebelum orang meninggal. Harus ada perjanjian sebelumnya. Tidak mungkin mati langsung ambil, sudah pasti organnya rusak.”

Selanjutnya Yusron menjelaskan besarnya biaya pemulangan jenasah menyebabkan pihaknya meminta keluarga menanggung ongkos bila korban TKI termasuk ilegal.

“Biaya pengiriman jenasah ke tanah air sekitar 6 ribu ringgrit atau sekitar 16-20 juta. Sementara kalau kita pulangkan TKI hidup biayanya hanya 250 ringggit. Jadi kita kirim 1 jenasah sama dengan kirim pulang 25 orang hidup. Oleh sebab itu di KBRI, kalau keluarga minta pulang jenasah kami minta keluarga yang bayar. Biasanya kalau legal kami tuntut agen atau majikan yang kirim tapi kalau ilegal kami minta keluarga yang bayar sendiri.” (sinodegmit.or.id)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*