JAKARTA,PGI.OR.ID-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi memiliki pemimpin baru, Komisaris Jenderal Ari Dono yang menggantikan Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Diharapkan kinerja Bareskrim bisa meningkat. Sebab banyak tunggakan kasus. Terutama perkara korupsi.
” Kabareskrim harus segera mendorong kinerja penyidik Bareskrim terutama pada Direktorat Tipikor dan Direktorat Tipideksus untuk mampu menjerat pelaku korupsi dan menyelesaikan tunggakan perkara korupsi yang ditinggalkan Kabareskrim sebelumnya,” kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Hendri di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Dirtipikor Bareskrim, kata Febri, misalnya memiliki target menangani perkara korupsi sebanyak 23 kasus pada dua tahun terakhir, yakni antara 2014 sampai 2015. Untuk mencapai target penanganan perkara korupsi ini, direktorat ini mendapatkan anggaran Rp 4,8 miliar setiap tahunnya. Selain itu, direktorat ini juga didukung oleh 73 Penyidik Polri dan 18 PNS.
” Dengan dukungan anggaran dan personel tersebut, dalam periode ini Direktorat Tipikor melakukan proses penyidikan 13 perkara di tahun 2014 dan 21 perkara di tahun 2015,” kata Febri.
Meski jumlah perkara di bawah target, kata Febri, tetapi jumlah perkara yang naik status menjadi P21, pada 2014 berjumlah 26 kasus. Sementara di 2015 yang naik status ke P21, sebanyak 21 perkara. Kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 945 miliar. Bisa dikatakan, kinerja penanganan perkara korupsi di Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri relatif cukup baik.
” Walau kinerja penanganan perkara korupsi cukup baik, akan tetapi masih banyak tunggakan perkara korupsi yang ditangani oleh Dirtipikor ataupun Dirtipedsus,” katanya.
Berdasarkan pemantauan ICW, lanjut Febri, ditemukan 20 kasus atau perkara korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan, tapi tak kunjung P21 atau masuk tahap penuntutan. Beberapa perkara yang menunggak bahkan terjadi sampai empat kali pergantian Kabareskrim. Febri pun kemudian membeber tujuh tunggakan kasus yang relatif besar yang sedang ditangani Bareskrim.
” Pertama, kasus pembangunan vaksin Flu Burung dengan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar,” ujarnya.
Kata Febri, dalam kasus ini, beberapa pihak telah dijadikan tersangka. Bahkan sudah masuk ke pengadilan. Tetapi, masih ada pelaku kakap terutama dari politisi dan pejabat tinggi Kemenkes dan BUMN yang belum kunjung menjadi tersangka. Beberapa berkas perkara juga belum kunjung naik status menjadi P21 sejak tahun 2012. Kedua, perkara dugaan korupsi peningkatan mutu pendidik di Ditjen PMPTK Kemdikbud dengan kerugian negara senilai Rp 146 miliar dengan tersangka Giri Suryatmana.
” Kasus ini juga belum kunjung naik status menjadi P21. Beberapa berkas perkara lainnya juga belum naik menjadi P21,” ungkapnya.
Ketiga, ujar Febri, kasus dugaan korupsi dana Pertamina Foundation untuk penanaman 1 juta pohon dengan tersangka Nina Nurlina. Kasus ini juga belum ada perkembangan sama sekali sejak kasusnya naik penyidikan oleh Direktorat Tipideksus, September 2015. Keempat, kasus dugaan korupsi UPS dan printer dan scanner yang diduga melibatkan pejabat Pemprov Jakarta, pengusaha dan anggota DPRD DKI Jakarta. Pada kasus UPS, Dirtipikor memang telah menetapkan tersangka Kasi Sapras Sudin Pendidikan Jakbar dan Jakpus, pengusaha, dan anggota DPRD. Namun, berkas perkara pengusaha dan anggota DPRD sampai saat ini belum kunjung naik status P21 atau penuntutan.
” Kelima, kasus dugaan korupsi pembangunan double track Cibungur-Tanjung Rasa yang juga belum kunjung naik status ke P21,” katanya.
Keenam, kata Febri, kasus dugaan korupsi kondensat TPPI senilai Rp 35 triliun. Bareskrim telah menetapkan Raden Priyono mantan Kepala SKK Migas sebagai tersangka. Tapi, hingga kini kasus tersebut belum juga ada perkembangan signifikan. Ketujuh, kasus dugaan korupsi pengadaan MCC di Pelindo II juga belum kunjung naik ke penuntutan.
” Diluar itu masih ada puluhan Daftar tunggakan kasus,” ujarnya.
Febri berharap Kabareskrim yang baru bisa menyelesaikan tunggakan perkara korupsi yang belum tuntas, baik yang ditangani Dirtipikor dan Dirtipedsus. Tunggakan perkara ini telah menjadi utang institusi Polri pada publik. Ia berharap, di bawah kepemimpinan Ari Dono, kasus yang belum selesai bisa tuntas dan ditangani transparan. (AS)