Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin

Presiden Joko Widodo diminta membuka segel bangunan GKI Yasmin yang telah disegel Pemerintah Kota Bogor sejak 10 April 2010. Dia berharap Presiden Jokowi melaksanakan salah satu program Nawa Cita-nya bahwa negara tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran yang telah menyerang jemaat GKI.

“Semoga Presiden Jokowi bisa membuktikan bahwa dia berbeda dengan SBY, karena dia punya Nawa Cita yang benar-benar dia laksanakan,” kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, kepada Tempo, Jumat, 12 Desember 2014.

Bona mengatakan Presiden-lah yang dapat dan harus turun tangan menyelesaikan kisruh segel GKI Yasmin dan diskriminasi yang jemaat GKI alami. Sebab, terbukti selama empat tahun terakhir, kata Bona, Pemerintah Kota Bogor telah membangkang atas putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman. “Sesuai putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman, kami ingin bisa beribadah sesuai agama dan kepercayaan kami sendiri, di dalam gereja kami sendiri yang sah,” katanya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. 

“GKI Yasmin menolak relokasi, alih fungsi ataupun tempat ibadah sementara di mana pun. Kami berharap Pemerintah Kota Bogor dan utamanya Presiden Jokowi memberi teladan arti kepatuhan pada hukum dan konstitusi,” kata Bona.

Bona mengatakan Pemerintah Kota Bogor belum juga melaksanakan putusan MA dan Ombudsman sejak Wali Kota Bogor sebelumnya, Diani Budiarto, mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. “Segelnya itu ilegal. Semua yang dikatakan dan dilakukan Diani adalah muslihat agar kami tidak bisa beribadah seperti umat lain,” katanya. 

Pada Natal tahun ini, kata Bona, jemaat GKI Yasmin akan tetap melakukan kebaktian malam Natal di bangunan gereja mereka yang berdiri di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat. “Intinya, kami memegang teguh putusan MA. Seperti malam-malam Natal sejak 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, kami akan tetap beribadah di gereja kami,” ujarnya.

Terkait dengan keamanan dalam melakukan kebaktian, Bona mengatakan itu tentu menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kelompok intoleran yang menyerang lagi GKI seperti tahun-tahun sebelumnya. 

“Kejadian-kejadian penyerangan sebelumnya seharusnya membuat polisi makin waspada dan tegas pada kelompok-kelompok intoleran yang jelas-jelas menggunakan kekerasan berulang kali pada GKI Yasmin. Kami minta polisi bertugas dengan benar,” katanya.

Sumber: tempo.co