Jemaat GBKP Bandung Timur Minta Pemerintah Melindungi Kebebasan Beragama dan Beribadah

Massa dari berbagai ormas seperti FPI, FUI, dan Garis menuntut agar gedung Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) ditutup karena tak mengantongi izin sah.

BANDUNG,PGI.OR.ID-Warga jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Bandung Timur meminta agar pemerintah mengambil sikap dan melindungi kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, pada Minggu, 10 April 2016, GBKP Bandung Timur pada pukul 08.30WIB saat menantikan kedatangan Walikota Bandung, Ridwan Kamil, massa demonstran yang mengatasnamakan diri warga RW06 Kelurahan Jatisari beserta ormas FUI, GARIS dan FPI dengan jumlah berkisar 200-an orang dengan membawa serta anak-anak melakukan orasi dengan nada kebencian dan menolak keberadaan GBKP Bandung Timur. Yang mereka permasalahkan validasi data warga masyarakat yang tidak keberatan akan keberadaan GBKP Bandung Timur.

Dengan pengeras suara mereka meminta untuk menghentikan kegiatan ini, dan memaksa menurunkan spanduk “selamat datang Walikota Bandung”, plank IMB Gereja dan mencopot merk GBKP Bandung Timur. Selanjutnya memaksa jemaat GBKP Bandung Timur dibubarkan.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, massa demonstran ini mempertanyakan legalitas GBKP Bandung Timur dan tokoh penggerak demonstrasi ini dari awal pendirian GBKP Bandung Timur sampai sekarang adalah Komarudin Atmadja, SH dan Amin Safari yang katanya hendak melakukan klarifikasi Validasi Data GBKP Bandung Timur. Apa hak mereka memeriksa legalitas GBKP Bandung Timur? Seharusnya pihak kepolisian memeriksa saudara Komarudin Atmadja, SH dan Amin Safari karena telah menebarkan ideologi kebencian dan sikap intoleransi,” demikian siaran pers yang dikeluarkan oleh GBKP Bandung Timur pada hari Jumat (15/4).

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, bahwa GBKP Bandung berdiri pada tanggal 23 Mei 1962 (status persiapan) yang dipelopori oleh Mahasiswa dari tanah karo yang berkuliah di Bandung. Peresmian GBKP Bandung pada tanggal 20 Juni 1965 oleh Sekretaris Umum Moderamen Pdt. T.H. Sidabutar. Pada tanggal 26 Maret 1992, melalui sidang majelis jemaat disepakati GBKP Majelis Jemaat Bandung dimekarkan menjadi GBKP Bandung Pusat dan GBKP Bandung Barat karena perkembangan jumlah jemaat sudah terlalu banyak dan wilayah pemukiman jemaat yang tersebar luas. Pada tanggal 1 Nopember 1992 berdiri GBKP Bandung Barat.

Dalam perkembangannya GBKP Bandung Pusat mendata jumlah warga suku Karo di Kota Bandung dan sekitarnya (Cimenyan, Cileunyi, Rancaekek, Jatinangor, Margahayu) berjumlah sekitar 1940 jiwa. Berdasarkan jumlah anggota yang sedemikian banyaknya maka dibutuhkan tempat beribadah yang sesuai dengan domisili jemaat, maka dipersiapkanlah pemekaran GBKP Bandung Timur pada tahun 2006. Dan GBKP Bandung Timur disahkan menjadi majelis jemaat pada tanggal 04 Oktober 2009.

Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2003 jemaat GBKP membeli sebidang tanah dan bangunan kosong bekas gudang di Jl. Kawaluyaan No.10 RT 06 RW 06 Kelurahan Jatisari Kecamatan Buahbatu. Pada bulan April tahun 2003 jemaat GBKP mengajukan permohonan izin bangunan untuk merenovasi gudang tersebut dan menjadikannya Gedung Serba Guna, dan Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Izin untuk Gedung Serba Guna pada tanggal 29 Oktober 2003.

Pada Bulan Mei tahun 2007, Gedung Serba Guna mulai digunakan oleh jemaat GBKP dan masyarakat RW 06 dengan pembagian jadwal senin sampai sabtu gedung dipakai bersama antara jemaat GBKP dan masyarakat RW 06 untuk berbagai kegiatan, diantaranya olahraga badminton, Resepsi Pernikahan, Rapat masyarakat dengan pemerintah Kelurahan Jatisari, dll. sedangkan hari minggu dipakai kegiatan pembinaan iman jemaat GBKP.

Pada bulan Oktober tahun 2007 sebagian warga RW 06 Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung menyampaikan unjuk rasa keberatan penggunaan Gedung Serba Guna untuk kegiatan Pembinaan Iman Jemaat GBKP karena bangunan serba guna bukan rumah ibadat.

Selanjutnya disepakati bahwa kegiatan pembinaan iman dihentikan sampai dikeluarkan izin dari Pemerintah Kota Bandung, sedangkan kegiatan kemasyarakatan masih tetap berlanjut.
Sejak saat itu diupayakanlah untuk mendapatkan izin Rumah Ibadah (gereja). Setelah mendapat surat pernyataan dari 85 orang warga masyarakat yang ditandatangani dan dilampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk, lalu jemaat GBKP meminta pengantar dari RT dan RW 06 Kelurahan Jatisari untuk melengkapi dokumen mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Bangunan Gereja di Jl. Kawaluyaan No. 10 Kelurahan Jatisari Kota Bandung dari Pemerintah Kota Bandung.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, lalu meminta Rekomendasi dari Lurah Kelurahan Jatisari. Surat rekomendasi ditandatangani juga oleh Ka.Polsek Buah Batu, Danramil Buah Batu, Camat Buah Batu, Ketua LPM Jatisari. Surat rekomendasi dari kelurahan ditandatangani tanggal 8 November 2011.

Setelah mendapatkan surat Rekomendasi dari Lurah Kelurahan Jatisari, lalu meminta Rekomendasi dari Kecamatan Buah Batu. Surat rekomendasi dari kecamatan Buah Batu dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 15 November 2011.

Setelah mendapatkan surat Rekomendasi dari Kecamatan Buah Batu, lalu meminta Rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Bandung. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 21 November 2011.

Setelah mendapatkan surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Bandung, lalu meminta pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung. Surat pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 1 Desember 2011.

Setelah mendapatkan surat pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Ummat Beragama Kota Bandung, lalu Jemaat GBKP meminta pertimbangan tertulis dari Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung. Surat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 25 Mei 2012.

Setelah mendapatkan surat pertimbangan tertulis dari Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung, lalu Jemaat GBKP memohon surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Walikota Bandung melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung. Sebelum menandatangani surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung, meneliti, melihat dan memeriksa keabsahan dokumen. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota dikeluarkan dan ditandatangani tanggal 20 Juni 2012.

Setelah IMB terbit, pada tanggal 29 Juni 2012 kelompok yang mengatasnamakan diri umat Islam RT06 RW06 Jatisari didampingi ormas-ormas Islam melakukan penyegelan terhadap GBKP Jalan Kawaluyaan No.10. Namun GBKP Bandung Timur tetap mengedepankan musyawarah. Telah tercapai kesepakatan dengan warga RW06 Kelurahan Jatisari, pada hari senin tanggal 01 Oktober 2012 di kantor Camat Buahbatu, disepakati untuk “membuka gembok/ rantai di pintu gereja GBKP Bandung Timur Jl.Kawaluyaan No.10 Bandung” dan dinyatakan segala permasalahan dianggap selesai.

Karena kesepakatan telah tercapai maka dimulailah pembangunan gedung gereja. Tetapi pada tanggal 19 Desember 2013 masyarakat muslim kawaluyaan melakukan demonstrasi ke kantor walikota untuk menghentikan pembangunan gereja ini. Mereka tidak mengakui lagi kesepakatan yang telah ditandatangani. Karena terus menerus menekan pihak walikota, hingga Walikota Bandung mengeluarkan surat pada tanggal 27 Pebruari 2014 perihal Validasi data warga yang tidak keberatan atas keberadaan GBKP Bandung Timur.

Pada tanggal 18 Desember 2015, setelah sekian lama gedung gereja tidak dapat dipergunakan untuk beribadah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mengadakan rapat di Kantor BPPT Jl. Cianjur No.34 – Bandung. Rapat ini dihadiri Kepala BKBPPM Kota Bandung, Camat Buahbatu, Lurah Jatisari, FKUB Kota Bandung, perwakilan Danramil kecamatan Buahbatu, Kapolsek kecamatan Buahbatu, RW 06 kelurahan Jatisari, serta perwakilan dari GBKP Bandung Timur. Kepala BPPT Drs. H. Ema Sumarna, M.Si, setelah meneliti semua berkas-berkas perizinan GBKP Bandung Timur, menyatakan bahwa semua persyaratan lengkap secara legal formal. Jadi pada rapat ini ditegaskan bahwa IMB Rumah Ibadah GBKP Bandung Timur yang terbit pada tanggal 20 Juni 2002 sah secara hukum maka harus difungsikan untuk tempat beribadah.

Maka atas nama Walikota Bandung, Kepala BPPT memerintahkan kepada Camat Buahbatu untuk melakukan musyawarah dengan warga dan kalau tetap keberatan dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Camat berupaya mengundang warga RW06 Kelurahan Jatisari untuk melakukan musyawarah dengan pihak GBKP Bandung Timur di kantor Camat, namun mereka tidak mau hadir. Camat, Kapolsek dan Danramil mendatangi warga ke Masjid mereka, tetapi respon mereka tetap menolak. Namun saat ditawarkan untuk menggugat ke PTUN mereka tidak mau.

“Kami menyadari bahwa resistensi masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan GBKP Bandung Timur masih kuat, namun pintu berdialog tertutup rapat. Pada sisi yang lain, gereja yang telah dibangun dengan izin resmi tidak dapat digunakan menjadi pergumulan berat. Maka pada tanggal 06 Maret 2016 dimulailah menggunakan gereja ini untuk beribadah. Sampai tanggal 3 April 2016 kami melakukan ibadah tanpa gangguan,” demikian siaran pers GBKP Bandung Timur.

Untuk meneguhkan keberadaan GBKP Bandung Timur, pada tanggal 4 Maret 2016 mengundang Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk meresmikan GBKP Bandung Timur pada tanggal 10 April 2016. Tanggapan Ridwan Kamil melalui protokolernya sangat baik dan berjanji memenuhi undangan ini.

 

Editor: Jeirry Sumampow