Intoleransi Masih Dibiarkan

JAKARTA, PGI.OR.ID – Negara dan aparat penegak hukum dinilai menerapkan kultur impunitas atau pembiaran, terhadap berbagai kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Tanah Air.

“Kultur impunitas masih menyelimuti seluruh persoalan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik dalam hal cara pandang, praktik-praktik di lapangan, maupun administrasi pengelolaan negara,” kata Atikah Nuraini, aktivis hak asasi manusia (HAM) dari Asia Justice and Rights, di Jakarta, Rabu (19/11).

Menurutnya, kultur impunitas adalah warisan Orde Baru yang melakukan kontrol, pengendalian, dan penyeragaman kehidupan politik, sosial, budaya, dan agama warga Indonesia. Atikah mencontohkan, praktik-praktik impunitas yang dilakukan negara, terutama aparat di lapangan, dalam kasus intoleransi. Pemerintah kerap membiarkan kekerasan terhadap kelompok minoritas terjadi.

Tidak hanya itu, pemerintah bahkan ikut terlibat melakukan kriminalisasi terhadap korban-korban kekerasan beragama. Penyegelan, pelarangan berkumpul atau ibadah, merupakan contoh-contoh keterlibatan pemerintah.

Jadi Contoh

Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, Indonesia harus menjadi contoh bagi negara lain dalam menjaga kerukunan hidup umat beragama. Oleh karena itu, pemerintah harus menghentikan kekerasan.

“Pemerintah harus menjamin setiap warganya untuk beribadah sesuai kepercayaannya tanpa ada paksaan,” kata Alissa. Ia pun menagih janji Presiden Joko Widodo yang pernah menyatakan tidak akan menoleransi kekerasan beragama.

Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina, Ihsan Ali berpendapat, tanggung jawab menjaga kerukunan umat beragama tidak hanya bisa diserahkan sepenuhnya kepada negara.

“Urusan toleransi tidak bisa hanya ditangani oleh negara. NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhamadiyah (sebagai organisasi keagamaan) harus mendorong negara supaya lebih tegas,” tutur Ihsan. (sinarharapan.com)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*