KARO,PGI.OR.ID-Masyarakat di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Jumat (29/7/2016) bentrok dengan pihak kepolisian. Bentrok dilatarbelakangi oleh penolakan lahan relokasi mandiri tahap dua. Dua warga dikabarkan tewas akibat bentrok tersebut.
Versi masyarakat Desa Lingga (Kepala desa Lingga, BPD Desa Lingga, dan perwakilan masyarakat), kronologis terjadinya bentrok diawali sekitar jam 12.30 tanggal 29 juli 2016 pihak pengembang atas nama Verawenta br Surbakti menghubungi pihak Pemdes Lingga untuk melakukan penghancuran pembatasan Jalan Lau Batu di lokasi rencana relokasi mandiri yang dibangun masyarakat.
Warga Desa Lingga mempertanyakan kepada pihak pengembang alasan penghancuran pagar pembatas jalan di rencana relokasi mandiri. Pemdes pun melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas tindakan sepihak yang dilakukan pengembang. Namun, Polisi tidak merespon dan meneruskan laporan masyarakat Lingga dengan alasan keberadaan hak alas jalan yang dituntu warga.
Sementara itu, di lain tempat masyarakat Desa Lingga yang kebanyakan para ibu-ibu, menduduki Jalan Lau Batu di lokasi rencana relokasi. Mereka mempertanyakan prmbangunan tenda kepolisian di lokasi rencana relokasi. Jawaban polisi tidak memuaskan dan balik mengancam warga dengan bahasa karo “la ku mbiar ku enteki, kubunuh ko kerina” sekaligus mengeluarkan dan menodongkan senjata api yang dipegang kepada warga. Oknum polisi bernama Efraim (ket: Mamak Lia).
Warga emosi karena tindakan represif polisi, dan terpancing melakukan tindakan anarkis sehingga melakukan pembakaran terhadap pos polisi dan alat berat di lokasi rencana relokasi mandiri. Puluhan personel polisi mendatangi Desa Lingga dengan menggunakan 3 mobil colt diesel. Polisi melakukan penangkapan dan pemukulan kepada warga desa yang mereka temui di sepanjang jalan yang menuju desa tersebut.
Kemudian polisi memasuki gudang merpati, menghancurkan mobil yang terparkir berjenis colt diesel, kuda, sigantang sira, dan 2 sepeda motor, serta melakukan pengancaman kepada pemilik gudang merpati dengan senjati api. Kapolres Tanah Karo memaki dan menodongkan senjata api kepada warga Desa Lingga bernama Pian Perangin-angin. Polisi melakukan intimidasi kepada warga dengan melakukan penembakan ke udara didepan masyarakat Lingga.
Polisi melakukan perusakan didepan gudang spekulasi dan melakukan pemukulan kepada warga yang berada disekitar gudang spekulasi. Polisi melakukan pemukulan terhadap pengendara mobik l300 dan pengerusakan mobil dengan menggunakan senjata laras panjang yang didalamnya terdapat anak anak berumur 2 tahun. Polisi kembali ke Mapolres Tanah Karo dengan membawa 5 warga Desa Lingga.
Masyarakat Lingga berkumpul di jambur Desa Lingga. Sekitar pukul 19.00 ratusan masyarakat Lingga mendatangi Mapolres Tanah Karo. Kedatangan tersebut untuk menuntut dibebaskannya 5 warga Lingga yang ditahan kepolisian. Polisi melakukan tindakan provokasi terhadap warga yang mendatangi Mapolres Tanah Karo. Seputaran Makam Pahlwan dan Mapolres Tanah Karo, polisi melakukan pemukulan terhadap Sinulingga(75 tahun).
Situasi pun semakin memanas dan tindak kekerasan mulai terjadi, polisi memukuli warga yang berkerumun, menembakkan gas air mata dan menembakkan peluru tajam ke arah kerumunan massa. 1 orang warga desa lingga meninggal dunia diduga terkena peluru tajam polisi, 1 orang kritis dibawa ke RSU Adam Malik, Medan, 19 orang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan akibat tindakan represif polisi.
Sekitar pukul 21.30 wib warga desa lingga berhasil ditenangkan oleh pihak TNI dengan jaminan akan mengeluarkan masyarakat yang ditahan kepolisian. Sekitar pukul 24.00 warga yang ditahan oleh polisi tiba di Desa Lingga.