Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Dr. Andreas A. Yewangoe keberatan dengan kebijakan legalisasi aborsi. Menurut Yewangoe, kebijakan tersebut malah memberi celah bagi pelaku asusila melakukan aborsi.
“Saya kira mesti ada jalan keluar lain selain melegalkan aborsi,” ujarnya, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Aktivis Waspadai Penyalahgunaan PP Aborsi)
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan itu membolehkan aborsi dilakukan dalam kondisi tertentu,.yaitu: keadaan darurat medis serta kehamilan akibat pemerkosaan. (Baca: Polri Akan Sosialisasi PP Aborsi ke Internal)
Yewangoe menilai aturan itu perlu perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, korban pemerkosaan tidak boleh menggugurkan kandungan. Anak hasil pemerkosaan, kata Yewangoe, punya hak untuk dilahirkan. “Kandungan tak bisa digugurkan karena itu anak pemberian Tuhan,” katanya. (Baca: PP Aborsi, IDI: Jangan Sampai Jadi Ranjau)
Dia menilai pemerintah terburu-buru menetapkan aturan tersebut. Yewangoe khawatir tidak ada rumusan yang jelas untuk memastikan korban pemerkosaan. Dia meminta pemerintah mengumpulkan para pemuka agama untuk mendiskusikan aturan tersebut.
Sumber: tempo.co
Be the first to comment