IDI Tolak ‘Kebiri’, Pukulan Telak Buat Pemerintah

JAKARTA,PGI.OR.ID-Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemarin mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri. Penolakan ini didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (KODEKI).
“Lebih dari pada itu, IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, ” kata Supriyadi Widodo Eddyono – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.

Harusnya kata Supriyadi, pemerintah melakukan kajian ilmiah dulu sebelum menerbitkan Perppu ‘Kebiri’. Faktanya, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Tidak hanya itu IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan lebiri kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.

“IDI Juga bersedia untuk memaparkan pandangan ilmiah dan etikalnya tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo,” kata Supriyadi.

Supriyadi berpandangan, surat dari IDI ini merupakan pukulan telak kepada pemerintah. Pernyataan IDI ini telah membulatkan kesimpulan bahwa Perppu 1 Tahun 2016 tidak di dasarkan pada kajian dan analisis ilmiah yang mendalam. Selain itu, ia menganggap harusnya sejak dari awal, pemerintah bersikap membuka partisipasi dan masukan dari banyak pihak. Termasuk para pakar medis dan psikis.
” Pilihan Pemerintah untuk mengambil keputusan tanpa Kajian dan analisis mendalam serta melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk para pakar medis dan psikis adalah sebuah tindakan fatal,” katanya.

Sejak awal, kata Supriyadi,  ICJR mendukung penuh IDI untuk bersuara terkait hukum Kebiri. Ia pun mengapresiasi  hak IDI menolak eksekusi kebiri kimiawi. Untuk itu dia meminta Pemerintah membuka kajian dan analisis yang sudah dilakukan ketika mengeluarkan Perppu 1 Tahun 2016. Supriyadi juga meminta DPR mencermati surat dari IDI tersebut. Khususnya untuk meminta penjelasan Pemerintah terkait Perppu 1 Tahun 2016.

“Terakhir, ICJR meminta Pemerintah menghormati posisi IDI dan kode etik Kedokteran Indonesia,” ujarnya. (AS)