JAKARTA,PGI.OR.ID-Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi wajar jika IDI menolak melakukan kebiri.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, di Jakarta, kemarin. Karena itu, Neta mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkrah dari Mahkamah Agung. Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisianlah yang melakukan eksekusi. Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya.
“Dalam hal ini tentu Dokpol sebagai unit kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor,” kata Neta.
Untuk itu lanjut Neta, Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar. Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol segera melakukannya. Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi.
“Memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter,” katanya.
Selain itu kata dia, hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik. Namun pertanyaannya kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak, terkait dengan masalah etika atau tidak? Itu mesti dijawab tuntas, ujar Neta.
“Tapi pada prinsifnya pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku memang harus Polri yang melakukannya, termasuk eksekusi kebiri,” ujarnya.
Maka, kata dia, ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggungjawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara. Dan, aparatur negara hanya sebagai pelaksana. Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai nilai keadilan.
“Soal kebiri ini pemerintah sudah mengeluarkanSoal kebiri ini pemerintah sudah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya untuk melindungianak anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji. Ada tiga PP di Perpu ini, yakni rehabilitasi sosial, PP kebiri, dan PP untuk pemasangan chip,” tuturnya. (AS)