Gereja dan Pemerintah Setempat Cari Jalan Keluar Bersama

JAKARTA, PGI.OR.ID. Keberadaan surat izin sangatlah penting, tidak hanya bagi rumah tinggal, tetapi juga rumah ibadah. Sebab itu, surat izin haruslah diurus, demikian ditegaskan Pendeta Gomar Gultom, Sekretaris Umum PGI usai bertemu dengan perwakilan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, di Grha Oikoumene, Jakarta, Jumat (24/7).

Gomar menambahkan: “Dalam hal sudah menjadi kebutuhan konkrit, dan secara realitis, objektif memang ada sebuah kebutuhan untuk membangun rumah ibadah tetapi terhalang oleh persoalan izin, baiklah pimpinan gereja setempat berdiskusi bersama pemerintah setempat, dan menuntut kepada pemerintah setempat untuk mencarikan bersama jalan ke luar, termasuk dengan masyarakat sekitar yang keberatan. Saya kira ini jalan terbaik.”

Terkait rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang akan membongkar semua bangunan yang tidak memiliki izin, Gomar melihat sejauh hal itu dilaksanakan secara objektif dalam rangka penegakkan hukum, patut didukung.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memutuskan akan membongkar bangunan yang selama ini dijadikan tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Pembongkaran rencananya akan dilaksanakan Sabtu (25/7) besok.

Hal ini disampaikan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana kepada wartawan usai melakukan rapat bersama pihak GKPI, tokoh agama, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), para pejabat Pemkot Jaktim, TNI, dan kepolisian di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (23/7/2015).

Menurut Bambang, bangunan tersebut sebenarnya telah disegel sejak tahun 2013 oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

Selama dua tahun sampai dengan saat ini, pihak GKPI sudah diberi kesempatan untuk mengurus izin. Tetapi, tidak ada surat izin yang diurus. Hanya ada surat permohonan ke pihak kelurahan setempat.

Kepala Suku Dinas Tata Ruang Kota Jakarta Timur, Samsul Icsan mengatakan, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa. Surat peringatan 1 dan 2, penyegelan sampai, surat perintah bongkar sudah dikeluarkan sejak tahun 2013. Tetapi, pihak gereja tidak melakukan pengurusan izin. Termasuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan.