Advokasi PGI Cukup Kuat dalam Persoalan HAM di Indonesia

JAKARTA, PGI.OR.ID. Fungsi advokasi PGI cukup kuat dalam persoalan HAM di Indonesia. Tidak semata persoalan kebebasan beragama yang menimpa umat Kristen tetapi juga non Kristen, dan eksternal gereja.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom, MTh menjawab pertanyaan Tata Fatmawiraga, salah seorang peserta dari Pusdiklat Fungsi Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI yang berkunjung ke Grha Oikoumene, Jakarta, Rabu (8/4).

“Kita punya Komisi Hukum dan HAM, ada sekitar 16 orang praktisi hukum didalamnya untuk bekerja mengadvokasi kasus-kasus HAM yang ada di Indonesia. Kita sekarang ini sedang mengadvokasi pembabatan hutan yang luar biasa di Sumatera Utara oleh PT Inti Indorayon Utama, juga termasuk advokasi terhadap hak-hak masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Misalnya orang yang tidak beragama mereka punya hak dalam pembuatan KTP dan pengesahan perkawinan mereka, kita mengadvokasi kasus ini sampai ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

menag2

menag1

menag5

Advokasi juga dilakukan terhadap gereja-gereja yang ditutup, seperti HKBP Filadelfia di Bekasi dan GKI Yasmin di Bogor. Namun persoalannya negara ini sedang sakit. “Saya sampaikan kepada SBY di rumahnya, waktu itu masih Presiden, dengan beberapa menteri soal HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin, dia berjanji, macam-macam janjinya tetapi PGI kan tidak punya alat pemaksa. Minggu kemarin saya bersama dengan jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana, persoalan ini sudah kami bawa ke mana-mana. Saya tegaskan negara ini sedang mengangkangi konstitusi dan negara sering tidak hadir dalam penyelesaian kasus penutupan gereja,” tegasnya.

Lanjut Gomar, advokasi yang dilakukan PGI kepada kelompok agama lain bukan karena agamanya, melainkan karena hak mereka untuk hidup dan dilindungi sebagai warga negara.

Terkait advokasi PGI terhadap persoalan internal gereja, Gomar mengakui justru lebih rumit karena PGI tidak bisa mencampurinya. Jika PGI mencampuri, justru akan melemahkan gereja itu sendiri. Sebab itu, persoalan internal gereja harus diselesaikan oleh gereja, sedangkan PGI hanya sebatas memfasilitasi.

Pada kesempatan itu, Gomar juga mengungkapkan hubungan kerjasama PGI dengan lembaga-lembaga keumatan yang ada di Indonesia berjalan baik. Bahkan belakangan, PGI menjalin hubungan erat dengan agama-agama lokal yang ada di Indonesia seperti Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Parmalim di Sumatera Utara, kemudian dengan beberapa aliran-aliran Kejawen.

“Karena kita merasa mereka juga adalah warga Negara Indonesia yang kebetulan imannya tidak sama dengan kita, tetapi tidak kurang haknya, sama dengan kita. Bahkan mereka lebih dulu ada di Indonesia ketimbang agama-agama yang kita sebut seperti agama-agama Samawi,” tegasnya.