JAKARTA,PGI.OR.ID-Sebagai pilar pembangunan nasional, gereja harus menghimbau kepada jemaat untuk mendukung program Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang sekarang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal itu juga merupakan salah satu gerakan moral-spiritual, dan sebagai bentuk kejujuran kepada negara.
Satgas Tax Amnesty OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dumoly F. Pardede, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk Gereja, Kewajiban Membayar Pajak dan Tax Amnesty di Grha Oikoumene, Jakarta, Rabu (22/9).
Sebelumnya, Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, MTh saat membuka diskusi menegaskan, penataan kehidupan bersama dan upaya mencapai kesejahteraan bersama diimplementasikan melalui peraturan Tahun Yobel. Tahun Yobel secara berkala mengajak kita untuk selalu kembali ke satu titik yang sama: penghapusan hutang dan redistribusi tanah. Tujuan penghapusan hutang itu adalah untuk menghindari keruntuhan ekonomi yang bisa terjadi karena beban utang yang terlalu berat.
Tahun Yobel, lanjut Gomar, adalah mekanisme sosio-teologis, di mana yang kaya menyisihkan hartanya bagi kesejahteraan bersama. Pajak juga harus dimaknai sebagai demikian; mekanisme sosio-teologis bagi kesejahteraan bersama melalui pembiayaan pembangunan.
keynote speech 2, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Jend. TNI (Purn) Luhut B. Pandjaitan, dalam diskusi yang berlangsung sore hari itu menegaskan, program Tax Amnesty adalah dalam rangka meningkatkan pembangunan. Namun, saat ini kemampuan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi belum optimal, karena dana yang dikumpulkan melalui pajak masih dibawah potensinya. Hal ini terlihat dari efisiensi pengumpulan pajak, yang tercermin dari tax ratio, yang stagnan bahkan cenderung turun.
“Tax ratio 16.05 di tahun 1995, turun menjadi 10,7% di tahun 2015. Artinya, bila kita ingin memperoleh dana yang lebih banyak untuk membangun, maka efisiensi pengumpulan pajak harus ditingkatkan,” jelasnya.
Luhut menambahkan, untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak diperlukan dukungan database yang kuat. Tax Amnesty, selain dapat meningkatkan pendapatan negara tahun ini, juga akan meningkatkan kualitas database objek pajak di Indonesia. Peningkatan kualitas database akan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak di masa-masa mendatang.
Menurutnya, dalam beberapa tahun ke depan diperkirakan ratio pengumpulan pajak di Indonesia akan setara dengan negara-negara tetangga. Dengan pendapatan pajak yang meningkat, dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan, mengurangi defisit anggaran, maupun untuk mengurangi utang pemerintah Indonesia.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, keynote speech 1 menjelaskan pemberlakuan Tax Amnesty adalah untuk repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, meningkatkan pertumbuhan nasional, meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang, dan meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.
Diskusi yang dilaksanakan oleh PGI ini berlangsung menarik. Banyak pertanyaan dan masukan yang diajukan peserta diseputar gereja dan pajak. Salah satunya apa yang disampaikan Soy Pardede. Dia menegaskan, gereja perlu clear, dan melaporkan aset-aset yang dimilikinya kepada Dirjen Pajak apabila memang dianggap sebagai objek pajak.