Duh, Dana Untuk Panwas Belum Cair Semuanya

Reydonnyzar Moenek

JAKARTA,PGI.OR.ID-Kementerian Dalam Negeri, mengakui jika dana untuk panitia pengawas yang bakal bertugas di pemilihan kepala daerah serentak 2017, belum ditransfer semuanya. Masih ada beberapa daerah yang belum mentransfernya.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek, mengatakan itu di Jakarta, Selasa (23/8). Menurut Reydonnyzar, per 20 Agustus 2016, dana pemilihan yang dianggarkan pemerintah daerah yang akan menggelar pesta demokrasi lokal pada 2017, belum semuanya dicairkan. Namun, untuk dana yang diperuntukkan untuk Komisi Pemilihan Umum, semuanya sudah ditransfer.

“Daerah yang sudah mentransfer dana untuk Panwas baru 72 daerah. Yang belum tercatat 27 daerah,” katanya.

Meski begitu, kata Reydonnyzar, bukan berarti dana tak disediakan. Hanya saja, ada beberapa daerah yang memang pencairannya dilakukan secara bertahap. Sementara untuk dana bagi pengamanan, memang banyak daerah yang belum mencairkan. Baru 20 daerah yang sudah mencairkan.

“Dan 81 daerah lainnya belum. Pengamanan memang banyak yang belum mengajukan tapi ada ketersediaan anggaran,” katanya.

Bagi daerah yang belum mencairkan, lanjut Reydonnyzar, bakal dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri, pada 26 Agustus nanti. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, sebagai badan yang menaungi panwas.

“Sementara ini memang kita tidak bantah bahwa terhadap 27 daerah alot pembahasannya,” ujarnya.

Menurut Reydonnyzar, masih adanya daerah yang belum mencairkan dana untuk pemilihan, karena implikasi dari pemotongan anggaran di daerah. Seperti diketahui, pemerintah melakukan pemotongan angaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) ataupun dana transfer. Jadi cash flownya berkurang. Banyak defisit.

“Tapi, tidak ada alasan untuk tidak menganggarkan. Artinya tetap dianggarkan di induk, perubahan dan di 2017. Karena mereka harus mengatur cash flow. Permasalahan lainnya, beberapa kepala daerah tidak ada di tempat,”katanya.

Diungkapkannya, tahun lalu ada 25 daerah  yang belum menuntaskan kewajiban ke Bawaslu. Padahal Pilkada sudah selesai. Daerah-daerah tersebut tetap harus menunaikan kewajibannya.

“Bisa saja mereka menggunakan dana talangan di daerah. Bahkan bawaslu ada yang menggadaikan SK. Pemerintah daerah wajib membayar. Kita sudah keluarkan radiogram. Alhamdulilah mereka sudah menganggarkan. Nah, yang 15 daerah ini yang akan kita panggil. Ini biasa  saja soal siklus,” tuturnya.

Pencairan yang lambat, kata Reydonnyzar, bisa saja karena . efektivitas pertanggungjawaban. Meski begitu tidak ada alasan untuk tidak membayarkan. Memang beban pengeluaran harus ada bukti administratif.

“Nah ini, bisa saja ini belum dilampirkan. Tapi sekali lagi tidak ada alasan tak membayarkan,” katanya.

Tidak Terganggu
Menangapi uji materil pasal tentang kewajiban cuti dalam UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah menghormati. Menurut dia, gugatan itu adalah hak Ahok. Pemerintah akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia sendiri berharap gugatan itu tak mengganggu kerja KPU.
“Harapan saya sebagai Mendagri, KPU agar tidak terganggu di dalam menyusun beberapa peraturan KPU, penjabaran dari UU Pilkada yang kita telah sahkan bersama dengan DPR,” katanya.

Ia meminta, KPU tak menunggu putusan MK, dalam menyusun peraturan teknis Pilkada. Andai pun nanti putusan mahkamah membatalkan pasal yang digugat Ahok, ia minta KPU cepat menyesuaikannya.

“Pada prinsipnya pemerintah dan KPU tetap melaksanakan setiap tahapan Pilkada sebagaimana tercantum dalam UU,” ujarnya. (AS)