Diskusi Lintas Agama untuk Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Bencana Di Sulawesi Tengah

PALU,PGI.OR.ID-Segera setelah tersiar berita maraknya perkawinan dini atau perkawinan anak di pengungsian di Palu, Wahana Visi Indonesia bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Workshop Lintas Agama untuk Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Bencana di Sulawesi Tengah, di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa (6/8).

Workshop dihadir beberapa NGO serta Pemerintah Daerah yang berasal dari beberapa kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah, dan para pemuka Agama. Termasuk staf lapangan PRB PGI, Winda Christiyanti, sebagai utusan PGI.

Pernikahan dini di Sulawesi Tengah sudah lama terjadi, 1-6 anak perempuan menjadi korban dari pernikahan dini. Bencana tsunami dan gempa di Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala), membawa implikasi besar bagi kehidupan warganya. Salah satunya yaitu, tingginya angka perkawinan anak di tiga daerah ini. Wahana Visi Indonesia (WVI) menemukan sedikitnya ada 16 kasus perkawinan anak terjadi di wilayah terdampak gempa-tsunami.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang SDM Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Ikhwan mengatakan, perkawinan di bawah umur telah merampas hak-hak anak dan mengancam masa depan generasi penerus. Karena itu, pelibatan pemuka agama sangat diperlukan dalam menuntun umat agar mencegah praktik pernikahan dini.

Dia menambahkan, peran ibu dalam rumah dan keluarga mesti lebih dominan. Sebab ibu adalah peletak dasar pendidikan sekaligus fondasi pemahaman anak. ”Di saat para bapak sibuk mencari nafkah di luar, maka ibu lah yang banyak membina anak,” tandasnya.

Data Bappenas 2018 yang dikemukakan Pimpinan WVI Regional Sulawesi dan Maluku, Radika Pinto, mengindikasikan prevalensi perkawinan anak di Sulteng mencapai 15,8 persen, lebih tinggi daripada rata-rata nasional sebesar 11,2 persen.

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan solusi-solusi yang terbaik melalui diskusi lintas agama serta menjadi kolaborasi awal dengan tokoh lintas agama dalam meminimalisirkan perkawinan anak usia dini. Dan, metode workshop dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel yang dibawakan oleh para pemateri, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Akademisi IAIN dan juga Ketua MUI Kota Palu Prof DR Zainal Abidin Ishak, M.Ag, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Komisi IV, dan dr. Daniel Saranga, S.POG(k)

Peserta dibagi dalam 4 kelompok untuk mendiskusikan serta membahas untuk Mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang praktis yang sudah ada dan yang akan dilakukan untuk mencegah pernikahan anak di Sulawesi Tengah secara khusus.

Dari beberapa kelompok mengemukakan hal atau langkah-langkah yang harus dilakukan adalah membuka Posyandu Remaja/UKS (dalam Gedung dan Luar Gedung), membentuk PIKR (Pusat Informasi dan Konseling Remaja), KBKR (Kelompok Bina Keluarga Remaja) untuk Orang tua yang mempunyai anak remaja dalam keluarganya serta PKPR (Pelayanan Kesehatan Produksi Remaja).

 

Pewarta: Winda Christiyanti, Palu

Editor: Markus Saragih

COPYRIGHT © PGI 2019