Dihambat Buat e-KTP, Silahkan Lapor Dirjen Dukcapil

JAKARTA,PGI.OR.ID-Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menghimbau agar warga segera urus dokumen kependudukannya, seperti KTP elektronik, Kartua Indentitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain-lain.  Semua tanpa dipungut biaya atau gratis. ” Dan jangan lewat calo,” kata Zudan, di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.

Zudan juga menambahkan, bahwa pembuatan KTP elektronik tidak perlu lagi pengantar RT, RW  dan desa. Cukup bawa foto kopi Kartu Keluarga. Selain itu dapat pula membuat KTP elektronik di luar domisili. “Semua akan dilayani di dinas Dukcapil,” katanya.

Dan, kata dia, jika kemudian warga mengalami kesulitan atau ada pertanyaan, ataupun dihambat oleh oknum pegawai Dukcapil, ia persilahkan menghubungi nomor handphone atau Whatsapp pejabat Dukcapil setempat. Atau bisa juga menghubungi nomor handphone dan Whatsapp dirinya.

“Nah, download nomornya di sini http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/jajaran-dukcapil-semakin-dekat-dengan-masyarakat. Terdapat 450 nomor HP atau WA yang siap melayani anda, ” kata Zudan. (AS)