JAKARTA,PGI.OR.ID-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bertekad menegakan zona integritas di lingkungan pemerintahannya. Sekarang, pejabat yang tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya atau LHKPN, akan dikenai sanksi. Tidak hanya itu, pejabat bersangkutan juga akan terhambat promosi jabatannya.
Demikian ditegaskan MHD Fitriyus, Ketua Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi Provinsi Sumut, di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016. Menurut Fitriyus, sesuai rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada enam provinsi yang akan jadi pilot project bagi penegakan zona integritas dan pencegahan korupsi. Salah satunya adalah Sumut.
” Jadi KPK yang akan melaksanakan koordinasi, supervisi dan pencegahannya,” katanya.
Menurut Fitriyus, masalah korupsi, tak bisa dilihat dari satu sisi saja, masalah di hilir. Tapi juga mesti dilihat masalah dihulunya. Dan, kemarin dari hasil supervisi KPK, Gubernur telah mengeluarkan peraturan. Peraturan itu sesuai dengan arahan komisi anti rasuah.
” Dalam pergub, sesuai saran KPK, kita ada 9 rencana aksi yang dianggap prioritas,” ujar Fitriyus.
Pertama kata Fitriyus, prioritas dari segi perencanan dan penganggaran. Jadi, mulai dari perencanaan, Pemda akan berusaha terbuka. Proses perencanaan harus bisa diakses oleh publik.
” Bahkan di daerah lain, APBD seperti di Kabupaten Batang misalnya, ada di mana-mana. Ada di kantor-kantor desa. Di pusat-pusat keramaian. Kami ingin seperti itu,” katanya.
Kedua, kata Fitriyus membangun pencegahan di sektor pelelangan. Sebab selama ini menurut KPK, yang dianggap rawan adalah di sektor pelelangan dan pengadaan barang serta jasa. Komisi anti rasuah meminta proses lelang terbuka.
” Ketiga sektor perijinan harus dibenahi. Harus dibentuk pelayanan perijinan satu atap. Nanti tak ada lagi dinas beriji ijin. Dari luar negeri pun harus bisa urus ijin,” katanya.
Keempat, lanjut Fitriyus masalah peningkatan SDM. Menurutnya, banyak yang harus dibenahi dalam masalah sumber daya manusia. Misalnya dalam masalah pengangkatan. Atau dalam hal promosi dan penempatan pejabat.
“Banyak kasus dalam pengangkatan seorang pejabat ujuk-ujug melejeit, harusnya ada standar”katanya.
Jadi kedepan, tak bisa seseorang itu tiba-tiba jadi kepala dinas, bila dia belum jadi kepala biro. Dan, proses pengangkatan mesti ada uji kompetensi. Syarat lainnya yang ber wajib adalah pejabat yang ikut uji kompetensi, mesti menyerahkan LHKPN.
” Jadi semua pejabat harus lapor harta kekayaan. Dari gubernur, Sekda, eselon 2, eselon 2b, para auditor, bendara, pemegang kas, kepala dinas dan yang mau ikut lelang jabatan,” ujarnya.
Bahkan, ujar Fitriyus, bagi yang tak melaporkan, akan ada sanksi. Tidak hanya itu, promosi jabatan juga bakal terhambat. Sanksi bisa berupa penurunan pangkat. Dan, tak boleh ikut lelang. Selama ini, diakui Fitriyus, bagi yang tak melaporkan LHKPN, sama sekali tak ada sanksi. Sekarang akan disertai sanksi. Ketentuan itu sudah dituangkan dalam peraturan gubernur.
” Selama ini, tak ada sanksi. Misal Kabag, tak lapor harta, ya saat uji kompetensi ya gugur, Payung hukum pergub. Jadi soal LHKPN kita buat sanksi, sampai yang berat, misal penurunan pangkat,” tuturnya. (AS)