DGD Mendesak Presiden Joko Widodo: Moratorium Eksekusi Hukuman Mati

PGI.OR.ID Sekretaris Jenderal Dewan Gereja Dunia -DGD (World Council of Churches/WCC) Pendeta Dr Olav Fykse Tveit mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan mendesak aggar ia mengampuni 10 terpidana hukuman mati yang dijadwalkan Dieksekusi segera di Indonesia.

Sejumlah lembaga oikoumene lain juga mengirimkan surat himbauan yang sama, termasuk dari Uskup Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Ketut Waspada, yang juga menjadi anggota Komisi Gereja-gereja Untuk Urusan Internasional (UCLA) DGD.

Dalam suratnya, Sekjen DGD mendesak Presiden Joko Widodo segera menyatakan moratorium eksekusi hukuman mati sebagai langkah untuk penghapusan hukuman tersebut dan bergabung dengan kesepakatan global yang yang berusaha menghapus sanksi pidana paling ekstrim ini. “Keputusan negara Anda untuk melanjutkan eksekusi terpidana mati menempatkan Indonesia berlawanan arus global yang berusaha menghapus hukuman mati,” kata Tveit dalam suratnya.

Dewasa ini ada 140 negara yang telah menghapuskan hukuman mati sepenuhnya dalam sisten atau praktik hukum mereka. Hukuman mati pernah dihapuskan di Indonesia pada tahun 2008 namun kembali diberlakukan pada tahun 2013. Pada bulan Januari 2015, lima warga negara asing dan Indonesia dieksekusi mati karena terlibat dalam perdagangan narkoba.

“Saya bergabung dengan banyak orang lain di seluruh dunia yang telah mengajukan grasi untuk terpidana mati yang dijadwalkan akan dieksekusi dalam waktu dekat: Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Raheem Agbaje Salami, Mary Jane Fiesta Veloso, Zainal Abidin, Martin Anderson (alias Belo), Rodrigo Gularte, Sylvester Obiekwe Nwolise (alias Mustafa), Okwudili Oyatanze, dan Serge Areski Atlaoui,” kata Tveit. “Meskipun mereka melakukan kejahatan dan telah dihukum, namun mereka tetap merupakan anak-anak Allah, manusia yang diciptakan menurut gambar Allah sendiri.”

Sementara dalam surat desakan yang dikirimkan sebelumnya,  Uskup Waspada dari Bali menegaskan, “Dengan hukuman mati, kita membuat otoritas Allah dipertanyakan dan menutup kesempatan orang  mengubah hidup mereka.” Uskup Waspada secara pribadi telah melayani beberapa terpidana mati, dan menyaksikan pertobatan dan perubahan hidup mereka.

Mari kita bertanya pada hati nurani kita yang terdalam, sebagai manusia apakah kita benar-benar memiliki kewenangan untuk mengambil nyawa orang lain?” kata Uskup Waspada. “Saya yakin hanya Allah memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau mengakhiri hidup ciptaan-Nya. (oikoumene.org)