JAKARTA,PGI.OR.ID-Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis (23/8) lalu, menggelar aksi penolakan eksekusi tanah adat oleh Pengadilan Negeri Kuningan. Hal itu dilakukan semata untuk mempertahankan amanat leluhur.
“Kami hanya mempertahankan amanat leluhur. Selain itu juga ingin mengingatkan pemerintah untuk peduli terhadap masyarakat adat,” kata anggota penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti di Jakarta, Rabu (30/8).
Dia mengatakan persoalan yang mendera masyarakat adat Sunda Wiwitan tidak dilihat secara utuh oleh aparat, melainkan hanya sebagai konflik keluarga. Selain itu, ada upaya menggiring bahwa masyarakat adat adalah musuh negara.
“Padahal kita punya Nawacita, Undang-undang Cagar Budaya, dan masyarakat adat, ini seharusnya yang diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.
Dewi juga melihat begitu kuatnya kepentingan politik, dan ekonomi yang bertemu sehingga menghancurkan masyarakat adat.
Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan mengklaim lahan yang akan dieksekusi merupakan zonasi Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan RI.