JAKARTA,PGI.OR.ID-Pembubaran kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, Sabtu, 20 agustus 2016 oleh anggota yang diduga berasal dari Kodam III Siliwangi, merupakan tindakan di luar batas kewenangan TNI. Kegiatan promosi gemar membaca yang seharusnya didukung oleh semua pihak, ternyata harus berhadapan dengan arogansi dan dugaan kekerasan aparat keamanan.
“Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa,” kata Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute dalam keterangan tertulisnya menanggapi aksi pembubaran komunitas perpustakaan jalanan di kota kembang, di Jakarta, Selasa, (23/8).
Bonar pun mengingatkan, bahwa TNI tidak memiliki kewenangan melakukan razia. Termasuk razia gang motor. Soal ketertiban dan keamanan adalah kewenangan aparat kepolisian. Karena itu tindakan aparat TNI melakukan razia bisa dikatakan merupakan tindakan melawan hukum. Dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya. Karena bukan tugas TNI.
“Tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan seperti yang dilakukan oleh Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Bandung, kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI,” tutur Bonar.
Bonar menambahkan, berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, semestinya menjadi perhatian serius Panglima TNI untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum. Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana.
“Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat gerakan gemar membaca,” katanya.
Ia pun mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer. Sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel. (AS)