BPJS Menjamin Berobat dan Rawat Inap di RS

PGI — Jakarta. Sekarang ini biaya berobat makin mahal. Bahkan sebagian besar masyarakat kita masih mengalami kesulitan mengusahakan biaya berobat, apalagi kalau harus berobat di Rumah Sakit (RS). Apa solusi kita jika ada anggota keluarga atau kita sendiri yang mengalami sakit berat dan harus dirawat di RS?

Mungkin di antara kita masih dapat berkata: “Untung saja kami mendapat perlindungan asuransi kesehatan.” Namun bagaimana bila ada saudara-saudara kita yang tidak memiliki asuransi kesehatan atau tidak sanggup membayar mahal premi asuransi tersebut?

Sekarang kita tidak perlu khawatir lagi karena Pemerintah telah menjalankan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Bagi Saudara yang berstatus WNI dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti program BPJS tersebut.

Bagaimana caranya untuk mengikuti Program BPJS tersebut? Caranya sangatlah mudah. Ikutilah langkah berikut ini:

☑ Buka Link (tautan): www.bpjs-kesehatan.go.id
☑ Klik Layanan Peserta,
☑ Pilih Pendaftaran Peserta,
☑ Klik Paling bawah, Pendaftaran,
☑ Klik identitas peserta baru,
☑ Isi mulai e-ktp ke bawah,
☑ Isi juga kolom alamat,
☑ Masukkan email kita (buat terima konfirmasi aktivasi pendaftaran),
☑ Masukan kode yang tertera di gambar,
☑ Klik simpan,
☑ Buka email kita,
☑ Klik aktivasi pendaftaran,
☑ Unduh/download formulir,
☑ Unduh/download nomor peserta,
☑ Print kedua unduhan tersebut,
☑ Bayar ke Bank Mandiri atau bank pemerintah lain yang ditunjuk,
☑ Bawa kelengkapan data:
ㄖ Print kedua lembar unduhan tersebut
ㄖ Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang sudah dibayar ke bank
ㄖ Fotocopy KTP, KK dan siapkan pas foto 3×4 1 lembar
ㄖ Datang ke kantor BPJS
ㄖ Cari ke bagian Online
ㄖ Serahkan data yang sudah dilengkapi untuk memperoleh kartu BPJS.

» Saudara dapat membayar per bulan untuk biaya perawatan di RS:
✔ Kelas 3: sebesar Rp25.500.
✔ Kelas 2: sebesar Rp42.500.
✔ Kelas 1: sebesar Rp59.500.

BPJS ini menjamin berobat dan rawat inap di RS. Saudara perlu mempelajarinya dengan seksama.

Untuk yang tidak mampu, asuransi dibayarkan oleh pemerintah.

Informasi ini dapat disebarluaskan kepada keluarga, saudara, teman-teman kita, dan bahkan kepada siapa saja yang sangat membutuhkan. Kita semua tentu tidak ada yang mengharapkan jatuh sakit, tetapi kita telah mengambil langkah bijak untuk berjaga-jaga.

Informasi diolah dari bpjs-kesehatan.go.id oleh Boy Tonggor Siahaan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*