Bertemu Menko Polhukam RI, MPH-PGI Sampaikan Sejumlah Persoalan Bangsa

Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom saat berdialog dengan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (13/2).

JAKARTA,PGI.OR.ID-Sejumlah persoalan bangsa, diantaranya pelarangan mendirikan rumah ibadah yang masih marak terjadi di beberapa daerah, disampaikan oleh Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, saat MPH-PGI bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Pada kesempatan itu, Gomar mencontohkan sejumlah kasus pelarangan pendirian rumah ibadah, seperti di Aceh Singkil, Karimun, Sumatera Barat, serta GKI Yasmin, dan FKBP Filadelfia. “Yang paling menonjol dalam persoalan rumah ibadah ini yaitu di Aceh Singkil. Dari 12 gereja di sana, 8 itu dibakar dan tidak boleh dibangun kembali. Saya sudah ke sana, mereka beribadah di lapangan dan menggunakan tenda. Demikian juga GKI Yasmin dan HKBP FIladelfia. Keduanya sebenarnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi hingga saat ini masih beribadah di depan Istana,” ujarnya.

Gomar menegaskan, oleh karenanya negara tidak boleh tunduk terhadap pemaksaaan kehendak dari kelompok masyarakat, tetapi pada saat yang sama negara dengan gereja harus berdialog dengan masyarakat setempat.

MPH-PGI saat menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran PGI dan daftar gereja yang mengalami masalah, kepada Mahfud MD

Demikian halnya soal SKB 2 Menteri Tahun 2006.  MPH-PGI melihat peraturan tersebut sebaiknya direvisi. Sebab, SKB 2 Menteri yang seharusnya memfasilitasi justru dipakai untuk membatasi dalam hal beribadah.

“Sekarang banyak kepala daerah, dalam hal ini walikota atau bupati, tidak paham. Karena tidak paham, perber ini oleh masyarakat digunakan sebagai tameng untuk membatasi. Ibadah itu kebutuhan dasar manusia, dan hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi. Kalau mengalami kesulitan, pemerintah wajib memfasilitasi. Ini yang tidak diperhatikan. Oleh karena itu kami menginginkan Perber 2 Menteri direvisi,” jelas Gomar.

Selanjutnya, menurut Gomar, banyak kasus pelarangan dan penutupan rumah ibadah di daerah semestinya tak perlu dibawa sampai ke Presiden, atau kepada Menteri terkait di Jakarta. Cukup diselesaikan dengan adil di daerah. “Terasa ada yang salah dalam pengelolaan negeri ini,” ujarnya.

Masih dalam kaitan dengan persoalan kebebasan beribadah, Gomar meminta melalui Menko Polhukam agar pemerintah bisa melindungi para Pejuang Hak Asasi (Human right defenders) yang berjuang untuk menegakkan toleransi di Indonesia. Ia meminta supaya mereka tidak dikriminalisasi atas apa yang mereka perjuangkan.

Dalam percakapan itu, Gomar juga mengangkat persoalan pelanggaran HAM di Papua, yang hingga kini belum tertangani dengan baik. Secara khusus di Paniai dan Nduga disampaikannya sebagai contoh. MPH-PGI melihat banyak sekali pembangunan di Papua tetapi persoalan-persoalan HAM belum tersentuh. Pendekatan kultural yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi diharapkan sungguh-sungguh dapat diterapkan di Papua.

Foto bersama usai pertemuan

Menanggapi apa yang telah disampaikan oleh MPH-PGI, Mahfud MD, yang pada saat itu didampingi oleh Budi Koncoro (Staf Khusus), Yusuf (Staf Ahli), dan Rutbin Marpaung (Asdep), mengungkapkan terimakasih atas masukan yang diberikan, dan akan berjuang untuk mengatasinya secara bersama-sama.

Diakhir pertemuan MPH-PGI memberikan dokumen berupa Pokok-Pokok Pikiran MPH-PGI serta daftar gereja yang masih mengalami masalah.

 

 

Pewarta: Markus Saragih