Berbagai Problem Gereja dalam Pemenuhan Hak Anak

Benny Lummy saat memandu sharing wilayah

JAKARTA,PGI.OR.ID-Kegiatan Konsultasi nasional (Konas) Anak ke 5 yang telah memasuki hari ketiga, Jumat (24/2), diisi dengan sharing wilayah mengenai pergumulan dan tantangan gereja, secara khusus dalam pelayanan anak. Sesi yang dipandu oleh Benny Lummy dari Kampus Diakonia Modern (KDM) ini, berjalan cukup menarik.

Sejumlah persoalan dilontarkan para peserta, seperti yang disampaikan oleh Asima Sitompul dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Menurutnya, kerap terjadi dilema di pelayanan anak Sekolah Minggu akibat ketidaktahuan akan hak anak. “Jadinya tidak jarang memang guru sekolah minggu marah,” ujarnya.

Sedangkan perwujudan gereja ramah anak, menurutnya belum semua gereja HKBP dapat mewujudkannya. Hal ini lebih disebabkan adanya keterbatasan ruang dan sumber daya manusia (SDM).

“Fasilitas untuk anak sekolah minggu juga belum dibenahi, gedung gerejanya juga belum secara khusus karena dipakai bersama-sama, kemudian keterbatasan guru sekolah minggu. Mungkin dari sini kami memberi saran kepada pimpinan. Dan guru sekolah minggu akan disosialisasikan bagaimana pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” tuturnya.

Asima menegaskan HKBP terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan anak. Salah satunya lewat Tahun Anak HKBP di 2013. Melalui momen ini gereja menggali potensi anak baik di bidang seni, musik, olah raga dan lainnya.

Semua peserta serius menyampaikan persoalan mereka masing-masing
Semua peserta serius menyampaikan persoalan mereka masing-masing

Hal senada juga diungkapkan Pdt. Cahaya Christiningrum dari Sinode Gereja Isa Almasih (GIA). Menurut pendeta yang mengaku baru pertama kali mengikuti kegiatan Konas ini, sulitnya merekrut guru sekolah minggu. Meski demikian diakuinya, gereja GIA khususnya yang ada di perkotaan, menjadi gereja ramah anak karena memiliki ruangan khusus anak yang disain sedemikian rupa sehingga anak bebas melakukan aktifitasnya.

“Kalau perhatian kepada anak kerap disampaikan melalui mimbar oleh Komsi Anak yang ada di setiap gereja tersebut. Sementara bantuan bagi pelayanan anak digarap oleh gereja lokal, sedangkan sinode lebih kepada bantuan beasiswa,” katanya.

Sementara itu, dari  Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), Pdt. Nova Nahusowa dan Jemmy Talakua berbagi cerita tentang pergumulan mereka.  “Ada tantangan karena anak yang dibina sekarang ini pernah mengalami konflik di Ambon beberapa waktu lalu, terutama anak remaja. Mereka dekat sekali dengan kekerasan sehingga kami membuat program pemulihan serta advokasi kepada anak,” jelas Nova.

Pemulihan yang dilakukan, lanjutnya, melibatkan agama lain. Ini dilakukan untuk membangun kepercayaan, baik kepada anak-anak di gereja maupun yang non-Kristen. “Contoh program Bakudapa Anak. Dan setiap libur diprogramkan pekan kreatifitas anak. Memang banyak hal yang masih perlu dibenahi dalam rangka pemenuhan gereja ramah anak. Kami berharap anak bisa dihadirkan dalam sidang-sidang gereja. Selama ini hanya diwakili oleh guru sekolah minggu atau orangtua,” jelasnya.

Terkait gereja ramah anak, diakui Nova memang masih diperlukan penataan, dan sosialisasi terkait perlindungan anak kepada guru sekolah minggu.

Persoalan yang sama juga dirasakan oleh Pdt. Yenni Tobing dari Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI). “Kami cukup jauh tertinggal karena persoalan kesadaran dan kepedulian dari pimpinan sangat  kurang. Minimnya pengetahuan terhadap hak anak juga menjadi persoalan, sehingga tidak bisa menempatkan anak di posisi yang baik.

Pemenuhan dan perwujudan gereja ramah anak juga menjadi persoalan dikarenakan lahan gereja juga tidak mendukung. Dia mencontohkan Gereja GKPI di Cikarang yang berupa ruko.

Usai sesi sharing wilayah, peserta melakukan diskusi kelompok. Sebanyak enam kelompok mendiskusikan topik yang berbeda yaitu Analisa Kebijakan Perlindungan Anak dalam Kontek Gereja, Membuat Indikator Gereja Ramah Anak, Pengasuhan Anak Berbasis Keluarga (Media), Pelayanan Anak Disabilitas, Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual & Perdagangan Anak, dan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak (Gizi Buruk).