Belum Tersangka, Nurhadi Masih Jadi Sekjen MA

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali

JAKARTA,PGI.OR.ID-Ketua Mahkamah Agung (MA),  Hatta Ali mengatakan, dirinya  belum berani menyimpulkan Sekjen MA, Nurhadi terlibat dalam kasus suap yang sekarang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab fakta hukum, Nurhadi belum berstatus tersangka. Karena itu, ia belum berani memberhentikan Nurhadi dari jabatannya.

Hatta Ali mengatakan itu di gedung MA, dalam acara jumpa pers, di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016. Menurut Hatta Ali,  sepanjang ada ketentuan bahwa seseorang belum dinyatakan bersalah  berdasarkan putusan peradilan yang berkekuatan hukum  tetap, maka orang tersebut belum bersalah. Ketentuan itu yang ia pegang erat. Karena itu, ia belum memberhentikan Nurhadi dari jabatannya.

“Ketentuan UU menyatakn bahwa seseorang bisa diberhentikan sementara bila statusnya sudah tersangka.  Status Nurhadi ini bukan tersangka, bagaimana kita memberhentikan,” katanya.

Berbeda kata dia, bila seseorang pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia contohkan Ketua Pengadilan yang juga hakim Tipikor di Bengkulu yang tertangkap tangan. Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, ia pun langsung memberhentikanya.

“Kita lihat hakim yang ditangkap, Ketua PN, hakim Tipikor Bengkulu langsung kita terbitkan surat pemberhentian sementara karena statusnya tersangka,” kata Hatta. (AS)