Bagaimana Masa Depan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia?

PGI – Jakarta. Apakah sebenarnya gagasan dan pandangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengatasi persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia? Mengapa hal tersebut penting diketahui segenap rakyat Indonesia? Itu karena di negeri yang sejak dahulu dikenal dunia amat toleran sekarang porak-poranda oleh ulah sekelompok kecil massa intoleran dan ketidakpedulian pemerintah untuk serius menindak kelompok intoleran tersebut.

Keberagaman agama dan berkeyakinan di Indonesia adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditolak. Sejak awal, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin hak kebebasan beragama dan menyatakan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (Pasal 29 UUD 1945)

Pada kenyataan sekarang apakah negara kita menjamin dan melindungi hak tersebut sepenuhnya? Menurut laporan The Wahid Institute menyebutkan ada 245 kasus praktek intoleransi sepanjang 2013 yang dialami komunitas Ahmadiyah, Kristen, dan mereka yang dituduh sesat. Pada 2013, lembaga pemantau HAM, Human Rights Watch, juga menilai pemerintah Indonesia gagal melindungi komunitas yang disebutkan di atas dari kekerasan dan intoleransi atas nama agama. Laporan setebal 120 halaman dari lembaga tersebut merekam kegagalan pemerintah Indonesia dalam mengatasi gerombolan-gerombolan militan, yang melakukan intimidasi dan menyerang rumah-rumah ibadah serta anggota-anggota komunitas agama tersebut. Mereka makin hari makin agresif. Sasaran mereka adalah kaum Ahmadiyah, Kristen, Syiah, dan komunitas berkeyakinan (agama suku/lokal/pribumi).

Tentu saja tindak kekerasan HAM atas nama agama adalah perbuatan yang melanggar hukum negara menurut konstitusi negara kita dan melanggar hukum internasional di mana Indonesia turut serta menyetujui penegakan HAM di seluruh dunia.

Kita tentu sangat menyayangkan bahwa Presiden kita, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak tegas menegakkan amanat rakyat dan konstitusi negara terkait masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan serta kekebasan beribadah yang dijamin UUD 1945.

Belajar dari kepemimpinan SBY yang sudah banyak menodai kepercayaan rakyat kepada pemerintahannya, maka kepada calon presiden dan wakil presiden dari kedua pasangan kandidat (Prabowo-Hatta dan Jokowi-Kalla), rakyat membutuhkan pemimpin negara yang tegas dan berani menegakkan HAM dalam menindak siapa saja yang melakukan tindak kekerasan, melanggar hukum dan HAM, dan merusak kehidupan toleransi masyarakat Indonesia.

Siapapun yang bakal terpilih nanti menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, rakyat menaruh pengharapan yang besar kepada mereka agar mampu menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut tidak tuntas dan memulihkan kembali kehidupan toleransi rakyat Indonesia.

Dalam menggali gagasan visi dan misi para capres dan cawapres untuk melihat bagaimana mereka nantinya kompeten mengawal, melindungi, dan menjamin keberbasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, maka Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Freedom Institute, dan Friedrich Naumann Foundation menyelenggarakan Debat Visi & Misi Capres-Cawapres: Masa Depan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Acara tersebut dilaksanakan di Gado-gado Boplo Menteng, Jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014). Sebagai narasumber: Fadli Zon dan Kastorius Sinaga (Tim Prabowo-Hatta) dan Musdah Mulia, Maman Imanulhaq (Tim Jokowi-Kalla). Sebagai moderator adalah Fessy Alwi.

Penulis: Boy Tonggor Siahaan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*